Indonesia

Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal, Negara Rugi Rp64 M!

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap empat kasus penyelundupan ilegal yang merugikan negara hingga Rp64,25 miliar. Pengungkapan ini dilakukan oleh Satuan Tugas Penyelundupan selama tiga bulan terakhir di beberapa lokasi, termasuk Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Brigjen Helfi Assegaf selaku Direktur Tipideksus Bareskrim Polri menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (4/2/2025).

Dalam penjelasannya, Helfi merinci keempat kasus tersebut dengan nilai barang yang disita mencapai Rp51,23 miliar. Masing-masing kasus memiliki modus operandi yang berbeda, namun semuanya memiliki dampak kerugian yang signifikan bagi perekonomian negara.

  1. Penyelundupan Tali Kawat Baja: Kasus pertama melibatkan PT Nobel Riggindo Samudra yang beralamat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Perusahaan ini diduga menyelundupkan tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura. Modus yang digunakan adalah dengan mengubah kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) agar tidak terregistrasi sebagai barang yang memerlukan SNI. Dalam kasus ini, nilai barang yang terlibat mencapai Rp16,98 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp21,56 miliar.

  2. Penyelundupan Rokok: Kasus kedua melibatkan penyelundupan rokok yang terjadi di pergudangan penyimpanan rokok di Banten. Sebanyak 511.648 batang rokok disita, dimana para pelaku ilegal menempelkan pita cukai yang tidak sesuai pada produk. Rokok ini dipasarkan seolah-olah telah membayar pajak dan diiklankan melalui berbagai saluran, termasuk penjualan langsung ke toko-toko kecil. Nilai total barang pada kasus ini adalah Rp13,16 miliar, dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp26,28 miliar.

  3. Penyelundupan Barang Elektronik: Kasus ketiga melibatkan PT Glisse Indonesia Asia, yang berhasil menyelundupkan 2.406 barang elektronik tanpa sertifikat SNI, termasuk Smart TV dan peralatan rumah tangga lainnya. Penjualan dilakukan melalui media sosial tanpa mematuhi regulasi yang ada. Nilai barang yang disita mencapai Rp18,09 miliar, dengan kerugian bagi negara sebesar Rp5,61 miliar.

  4. Penyelundupan Sparepart Palsu: Kasus terakhir berhubungan dengan penyelundupan suku cadang kendaraan bermotor palsu yang dijual oleh Toko Sumber Abadi. Barang-barang tersebut meliputi kampas rem, filter oli, dan suku cadang lainnya untuk berbagai merek, dengan total nilai barang sekitar Rp3 miliar dan kerugian negara mencapai Rp10,8 miliar. Pengungkapan ini menggarisbawahi pentingnya keamanan dan regulasi dalam perdagangan suku cadang.

Brigjen Helfi menekankan bahwa tindakan penyelundupan seperti ini tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat yang menggunakan barang-barang tersebut. Dengan terungkapnya kasus-kasus ini, pihaknya berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya bertransaksi melalui saluran resmi dan legal untuk menjaga keamanan serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Melalui informasi tersebut, Bareskrim Polri menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal yang dapat merugikan perekonomian negara. Penangangan kasus-kasus ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan pasar yang lebih adil dan berkelanjutan di Indonesia.

Siti Aisyah adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button