Bareskrim Polri baru saja mengungkap hasil signifikan dari upaya pemberantasan narkotika dalam periode Januari hingga Februari 2025. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 9.586 tersangka berhasil ditangkap dengan rincian 6.681 kasus narkotika yang terungkap. Dari total tersangka, enam belas di antaranya merupakan warga negara asing, termasuk di dalamnya tujuh orang yang terjerat dalam jaringan narkotika milik Fredy Pratama.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (5/3/2025), memaparkan bahwa sindikat internasional ini semakin kompleks dan beragam dalam cara operasinya. "Dari tujuh orang yang ditangkap, mereka terlibat dalam empat kasus berbeda," jelas Wahyu. Penangkapan terhadap jaringan Fredy Pratama ini menjadi salah satu bagian penting dari strategi penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba.
Dalam operasi ini, Bareskrim juga menyita sejumlah besar narkotika dengan total berat mencapai 4,1 ton. Rincian narkotika yang disita cukup mencengangkan, terdiri dari:
- Sabu seberat 1,25 ton.
- Ekstasi sebanyak 346.959 butir, setara dengan 138,783 kg.
- Ganja seberat 493 kg.
- Kokain 3,4 kg.
- Tembakau gorila (sintetis) seberat 1,6 ton.
- Obat keras sebanyak 2.199.726 butir, dengan berat total mencapai 659,917 kg.
Jika ditaksir, total nilai dari barang-barang terlarang ini mencapai sekitar Rp2,7 triliun. Angka tersebut menunjukkan betapa besar ancaman narkotika terhadap masyarakat dan pentingnya inisiatif penegakan hukum yang tegas.
Selama operasi berlangsung, Bareskrim juga melakukan rehabilitasi terhadap 336 orang yang terbukti sebagai pengguna, serta menerapkan kebijakan restoratif justice pada 255 kasus. Langkah-langkah ini sejalan dengan pendekatan Holistic yang dituturkan oleh Wahyu, dimana penegakan hukum tidak hanya fokus pada penangkapan tetapi juga pada pemulihan para pengguna narkotika.
Wahyu juga mengungkapkan, terdapat beberapa modus operandi yang umum digunakan oleh jaringan narkotika, antara lain:
- Pengiriman antar provinsi melalui jalur darat dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.
- Pengiriman melalui jalur laut dengan memasukkan narkoba ke Samudra Hindia di Laut Aceh menggunakan kapal laut.
- Pengiriman dari luar negeri melalui kargo ekspedisi resmi atau dengan cara disamarkan oleh kurir.
- Pembuatan lab clandestine di perumahan mewah yang memiliki pengamanan ketat agar tidak terjangkau oleh penegak hukum.
Untuk menindaklanjuti hasil pengungkapan ini, Bareskrim berencana untuk mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para pelaku. Dengan penerapan pasal ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menghentikan aktivitas ilegal yang merusak generasi bangsa.
Dalam beberapa bulan terakhir, upaya Bareskrim Polri untuk memberantas narkotika menunjukkan hasil yang menggembirakan dan menjanjikan. Penangkapan jaringan Fredy Pratama adalah salah satu langkah besar dalam empat langkah pemberantasan narkoba di Indonesia. Masyarakat berharap jangkauan dan ketajaman penegak hukum dalam menanggulangi peredaran gelap narkotik terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman.