
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru saja melaksanakan operasi besar-besaran yang berhasil mengungkap sindikat penipuan online dengan modus trading saham dan mata uang kripto. Tiga orang tersangka berinisial AN, MSD, dan WZ ditangkap dalam penggerebekan yang diadakan di beberapa lokasi di Indonesia, dengan lebih dari 90 orang menjadi korban dan total kerugian mencapai Rp105 miliar.
Penangkapan ini terjadi setelah penyidik melacak alur dana dan jaringan operasional sindikat yang beroperasi secara internasional. Sindikat ini diketahui menggunakan beberapa platform bernama JYPRX, SJIPC, dan LAADXS, yang diidentifikasi sebagai kedok untuk memperdaya para korban. Proses penyelidikan ini tidak mudah, seperti yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan. Ia mengapresiasi kinerja Bareskrim dalam mengungkap modus penipuan yang semakin meresahkan masyarakat.
Edi Hasibuan mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dengan cara yang tidak masuk akal. Dalam pernyataannya, ia juga menyoroti bagaimana sindikat ini menggunakan teknologi canggih, termasuk video deep fake, dalam upaya menipu masyarakat. Misalnya, mereka menciptakan video yang tampaknya menampilkan tokoh publik, seperti Presiden Prabowo Subianto, dengan janji bantuan investasi yang menarik.
Kegiatan penipuan ini dijalankan oleh tiga tersangka, masing-masing dengan perannya sendiri. Tersangka AN, yang ditangkap di Tangerang, bertugas membantu pembuatan perusahaan dan rekening yang akan digunakan dalam money laundering. Ia diketahui beroperasi di bawah kendali orang Malaysia yang kini menjadi buronan. Sementara itu, tersangka MSD ditangkap di Bandara Sultan Syarif Qasim II, Pekanbaru. Ia bertugas mencari individu untuk meminjam identitas mereka, sehingga dapat membuat rekening bank dan akun kripto guna memfasilitasi aktivitas penipuan tersebut.
Tersangka WZ, yang ditangkap di Medan, berfungsi sebagai koordinator dan telah menjalankan bisnis ini sejak 2021. Dari ketiga tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, satu motor, sepeda, televisi, jam tangan, serta berbagai perangkat elektronik dan dokumen perusahaan yang menunjang aktivitas penipuan mereka.
Polisi juga telah menyita sejumlah rekening bank yang diduga merupakan tempat penampungan hasil kejahatan, dengan total jumlah mencapai lebih dari Rp1,5 miliar. Pengacara yang membela para tersangka kini menghadapi dakwaan berdasarkan sejumlah pasal yang terkait dengan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan di dalam negeri, tetapi juga menarik perhatian internasional mengingat modus operandi yang dilakukan oleh sindikat ini. Banyak laporan dari berbagai organisasi global tentang meningkatnya penipuan dalam investasi mata uang kripto, terutama di tengah popularitas investasi digital yang mulai menjangkau masyarakat luas.
Menyikapi situasi ini, Edi Hasibuan mengingatkan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mudah terjebak pada tawaran imbal hasil yang tidak realistis. Ia mendorong masyarakat untuk mengecek legalitas perusahaan investasi dan selalu melakukan riset sebelum berinvestasi dalam bentuk apapun, terutama yang terkait dengan uang digital dan platform online.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat meminimalisasi kerugian lebih lanjut yang mungkin dialami oleh masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan bahayanya investasi bodong di era digital ini. Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dan kritis terhadap tawaran investasi yang tampak terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.