Batasi Akses Anak ke Media Sosial, Kemkomdigi Segera Luncurkan Aturan

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan komitmen pemerintah Indonesia untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di dunia digital. Keputusan ini diambil mengingat maraknya kasus judi online, pornografi, perundungan, hingga kekerasan seksual yang mengancam keselamatan anak-anak. Melalui pembentukan Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital, pemerintah berupaya mengatasi masalah tersebut dengan lebih serius.

Menkomdigi mencatat bahwa masalah perlindungan anak di dunia digital menjadi salah satu prioritas utama pemerintah, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan regulasi perlindungan anak dalam waktu singkat, yaitu satu hingga dua bulan. “Kami akan memastikan mereka terlindungi. Tim ini akan fokus memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, dan menindak tegas konten berbahaya,” ujar Meutya Hafid dalam pernyataan tertulis pada Minggu, 2 Februari 2023.

Salah satu regulasi yang akan disiapkan adalah pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak-anak. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi paparan anak-anak terhadap konten yang berpotensi merusak perkembangan mental dan fisik mereka. Dalam upaya penyusunan regulasi ini, Menkomdigi berkoordinasi dengan berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, serta Kementerian Kesehatan.

Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital ini terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus pada isu anak. Upaya ini tidak hanya akan memperketat pengawasan terhadap platform digital, tetapi juga meningkatkan literasi digital bagi anak-anak dan orang tua agar lebih sadar akan risiko yang ada di dunia maya. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya akan diperkuat.

Dalam konteks ini, terdapat tiga fokus utama yang akan menjadi perhatian tim tersebut:

1. Memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.
2. Meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar mereka lebih sadar akan risiko di dunia maya.
3. Menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.

Data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) menunjukkan bahwa Indonesia mencatatkan angka tertinggi keempat di dunia dalam kasus pornografi anak dengan 5.566.015 kasus dalam empat tahun terakhir. Jumlah ini merupakan yang terbanyak ke-4 di dunia dan ke-2 di ASEAN. Selain itu, data dari Badan Pusat Statistik (2021) menunjukkan bahwa 89% anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet untuk kegiatan di media sosial, yang semakin meningkatkan risiko mereka terpapar konten berbahaya.

Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak. “Pemerintah memastikan bahwa anak-anak harus aman. Dunia digital harus menjadi ruang belajar, bukan ancaman,” tegas Meutya. Hal ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menangani isu perlindungan anak di era digital, yang semakin relevan dengan kondisi saat ini. Dengan adanya langkah-langkah strategis yang akan diambil, diharapkan anak-anak Indonesia dapat beraktivitas di dunia digital dengan lebih aman dan nyaman.

Exit mobile version