Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian baru-baru ini mengumumkan langkah strategis untuk mengoptimalkan perizinan di daerah serta menutup celah korupsi yang sering terjadi dalam proses tersebut. Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, pada 4 Februari 2025, Tito mengungkapkan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pentingnya kemudahan izin bagi dunia usaha.
Kerja sama yang diinisiasi Mendagri melibatkan sejumlah lembaga seperti Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BPPIK). Kata Tito, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan perizinan di daerah serta meminimalisir potensi tindak pidana korupsi yang sering menghantui proses perizinan. “Kita harapkan kerja sama ini [membuat] pengawasan akan lebih baik dalam rangka untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam perizinan,” ujarnya.
Nota kesepahaman yang ditandatangani tersebut memiliki beberapa tujuan penting, di antaranya:
- Optimalkan Pengawasan Perizinan: Mengembangkan sistem pengawasan yang lebih baik untuk mencegah aksi korupsi dalam proses perizinan.
- Atasi Hambatan Birokrasi: Mempermudah prosedur birokrasi yang sering menjadi masalah dalam pengurusan izin.
- Bangun Koordinasi Antarpihak: Meningkatkan komunikasi dan kolaborasi antara berbagai lembaga pemerintahan.
- Terapkan Standar Biaya dan Waktu: Menetapkan standardisasi biaya dan waktu untuk perizinan agar lebih transparan dan akuntabel.
Tito menjelaskan bahwa meskipun berbagai upaya telah dilakukan, seperti pengembangan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan sistem Online Single Submission (OSS), banyak proses perizinan yang masih berlangsung secara manual. Ini berpotensi meningkatkan risiko pungutan liar, gratifikasi, dan suap yang dapat merugikan kedua belah pihak—pemerintah dan masyarakat.
"Memang salah satu atensi Bapak Presiden adalah mempermudah perizinan berusaha untuk mendorong ekonomi," tambah Mendagri. Ia menekankan bahwa kemudahan dalam pengurusan izin sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, yang ditargetkan mencapai 8 persen.
Untuk memastikan efektivitas pengawasan, Mendagri menegaskan perlunya pengawasan baik dari internal melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun eksternal yang melibatkan aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. “Kemudian untuk itulah pada pagi hari ini akan melaksanakan MoU (nota kesepahaman),” jelasnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto juga memberikan dukungan bagi langkah ini, menekankan bahwa nota kesepahaman ini merupakan bentuk komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam memperbaiki sistem perizinan di daerah dan mempermudah investasi. “Harapannya bahwa sistem atau investasi, kemudian usaha, industri, dan sebagainya akan lebih mudah,” ujarnya.
Melalui inisiatif ini, pemerintah berharap untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pelaku usaha, serta menekan angka korupsi yang sering kali menjadi penghalang bagi pertumbuhan ekonomi. Selain itu, dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan prosedur yang lebih transparan, diharapkan masyarakat akan lebih percaya pada integritas proses perizinan yang ada.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Mendagri dan kolaborasi dari berbagai lembaga, pengawasan dan implementasi perizinan di daerah diharapkan akan berjalan lebih efektif, memberikan dampak positif bagi investasi dan pembangunan ekonomi di Indonesia.