
Pemerintah Indonesia berencana memberikan insentif pajak bagi masyarakat yang membeli motor listrik. Sebuah langkah yang diharapkan dapat mendorong penetrasi kendaraan ramah lingkungan di pasar domestik. Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa diskon pajak ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang sebelumnya telah diterapkan untuk pembelian mobil listrik.
Diskon yang dimaksud adalah untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah. “Jadi, PPN DTP untuk pembelian motor listrik baru. Sebelumnya, kami memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik. Sekarang bentuk insentifnya adalah berupa PPN, sama seperti yang kita berikan untuk mobil,” ungkap Airlangga saat konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian pada 18 Februari 2025.
Meskipun rencana ini telah diumumkan, Airlangga belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai waktu pelaksanaan diskon pajak tersebut. Namun, ia menyatakan harapannya agar insentif ini dapat segera diberikan kepada masyarakat, idealnya sebelum masa Lebaran. “Ya harapannya sebulan ini. Mudah-mudahan sebelum lebaran sudah diharmonisasi,” tambahnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperluas penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang diskon PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil dan bus listrik hingga Desember 2025. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur tentang PPN atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu.
Salah satu tujuan utama dari insentif ini adalah untuk mengurangi emisi karbon dan mendukung upaya pemerintah dalam perubahan iklim. Dengan diskon pajak ini, diharapkan masyarakat semakin tertarik untuk beralih ke kendaraan listrik. Terdapat beberapa poin penting terkait insentif motor listrik ini, antara lain:
1. Diskon PPN untuk motor listrik baru diharapkan dapat mendorong peminat untuk beralih ke penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
2. Insentif ini menyusul keberhasilan kebijakan serupa untuk mobil listrik yang juga mendapatkan diskon pajak.
3. Airlangga berharap pemberian insentif ini dapat terwujud sebelum Lebaran.
4. Kedisiplinan pemerintah dalam memperpanjang diskon pajak dianggap sebagai langkah positif untuk mendukung industri kendaraan listrik di Indonesia.
Melihat besarnya potensi motor listrik di Indonesia, banyak pelaku industri semakin optimistis terhadap pasar yang cerah ini, terutama setelah pemerintah menunjukkan dukungannya. Selain itu, pemerintah juga berlaga aktif dalam mempromosikan penggunaan kendaraan ramah lingkungan dengan berbagai strategi dan dukungan kebijakan lainnya.
Seiring dengan kebijakan diskon, masyarakat diharapkan dapat terus mendapatkan informasi terkait keuntungan memiliki motor listrik serta dampak positifnya terhadap lingkungan. Diskon pajak untuk motor listrik menjadi salah satu dari berbagai inisiatif yang akan mendorong rakyat luas untuk lebih menyukai kendaraan ramah lingkungan.
Dalam konteks ini, penting untuk diperhatikan bahwa keputusan untuk membeli motor listrik bukan hanya soal insentif pajak, tetapi juga tentang kesadaran akan manfaat jangka panjang dari penggunaan kendaraan yang semakin berkelanjutan. Pemerintah memfokuskan perhatian pada pembidikan infrastruktur yang mendukung operasional motor listrik agar dapat menjangkau masyarakat lebih luas lagi.
Dengan adanya langkah-langkah ini, Indonesia berpotensi menjadi salah satu pionir dalam transisi menuju penggunaan kendaraan yang lebih bersih dan efisien, sekaligus memberikan dampak positif bagi lingkungan. Sebuah perjalanan panjang yang membutuhkan komitmen dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat dalam menerapkan kebiasaan baru yang lebih berdampak positif bagi bumi.