Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) berencana untuk segera mencairkan dana dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2025. Bagi masyarakat yang belum tergabung sebagai penerima manfaat, penting untuk mengetahui syarat dan prosedur pengajuan agar dapat memperoleh bantuan sosial ini. PKH merupakan program yang didesain untuk mendukung keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama pada kelompok-kelompok rentan.
Syarat utama untuk menjadi penerima Bantuan Sosial PKH 2025 adalah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kelompok masyarakat yang berhak menerima bantuan ini meliputi:
1. Ibu hamil
2. Anak usia dini atau balita
3. Siswa SD, SMP, dan SMA
4. Penyandang disabilitas berat
5. Lansia
Untuk menjadi penerima PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
– Tidak menerima bantuan lain seperti Program Prakerja, BLT Subsidi Gaji, dan BLT UMKM.
– Bukan merupakan Pejabat ASN, Pensiunan PNS, Anggota TNI/Polri, atau Pegawai BUMN/BUMD.
– Masuk dalam kategori masyarakat miskin atau kurang mampu.
– Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
– Terdaftar di DTKS sebagai KPM.
– Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif dan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Berdasarkan informasi terbaru, besaran bantuan yang akan diterima sepanjang tahun 2025 bervariasi, tergantung pada kategori penerima:
– Ibu hamil dan balita: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
– Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
– Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)
– Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
– Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)
PKH 2025 akan disalurkan dalam empat tahap, sebagai berikut:
1. Tahap 1: Januari – Maret 2025
2. Tahap 2: April – Juni 2025
3. Tahap 3: Juli – September 2025
4. Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Saat ini, proses pencairan untuk tahap pertama masih berlangsung, dan beberapa bank penyalur tengah menunggu alokasi dana masuk ke rekening penerima.
Untuk mendaftar dalam program ini, masyarakat memiliki dua pilihan: pendaftaran offline dan online.
Untuk pendaftaran offline, langkah-langkah yang harus diikuti adalah:
1. Datang ke kantor desa/kelurahan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
2. Petugas akan mengadakan musyawarah desa untuk verifikasi.
3. Data calon penerima akan diverifikasi oleh Dinas Sosial.
4. Jika lolos verifikasi, data akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
5. Bupati atau Wali Kota akan mengesahkan daftar penerima PKH setelah data masuk ke dalam SIKS.
Sedangkan untuk pendaftaran online, langkah-langkahnya adalah:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
2. Buat akun baru dan isi informasi pribadi sesuai KTP.
3. Pilih menu Daftar Usulan dan tambahkan data diri serta anggota keluarga.
4. Pilih jenis bantuan PKH sesuai dengan kategori yang memenuhi syarat.
5. Tunggu verifikasi dan validasi oleh Kemensos.
6. Jika dinyatakan layak, akan dimasukkan ke dalam daftar penerima PKH 2025.
Setelah dinyatakan sebagai penerima PKH 2025, masyarakat dapat memeriksa status bantuan melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi Cek Bansos di smartphone. Dana bantuan PKH dapat dicairkan melalui bank mitra seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, atau melalui kantor pos.
Dengan memahami syarat dan proses pengajuan yang berlaku, masyarakat yang belum terdaftar di PKH diharapkan dapat segera melakukan pendaftaran, sehingga tidak kehilangan kesempatan untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah.