
Bagi para pencari kerja yang bercita-cita menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025, salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai berapa gaji yang akan mereka terima setelah dinyatakan lolos sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Informasi mengenai gaji ini sangat penting untuk dipahami, tidak hanya oleh calon ASN, tetapi juga oleh publik yang semakin teredukasi mengenai karier di sektor publik.
Pengumuman hasil seleksi CPNS 2025 dijadwalkan pada periode 5 hingga 12 Januari 2025. Setelah pengumuman tersebut, terdapat beberapa tahapan yang harus diikuti oleh para CPNS sebelum menerima gaji pertama mereka. Pertama, mereka akan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) yang akan diterbitkan oleh pemerintah. Selanjutnya, penerbitan Surat Keputusan (SK) menjadi langkah berikutnya yang menandakan bahwa seseorang telah resmi menjadi ASN. Setelah proses administrasi selesai, mereka akan ditugaskan ke instansi masing-masing dan mulai menerima gaji.
Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua gaji akan diterima secara penuh pada awalnya. Masa percobaan menjadi bagian dari proses yang perlu dijalani oleh CPNS. Selama masa ini, CPNS hanya akan menerima 80% dari gaji pokok mereka. Misalnya, bagi CPNS golongan III A yang memiliki gaji pokok sebesar Rp2,7 juta, mereka hanya akan menerima sekitar Rp2,2 juta selama masa percobaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, besaran gaji pokok ASN 2024 yang menjadi acuan untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Golongan I (Lulusan SMA/SMK Sederajat):
– 1A: Rp1,6 juta – Rp2,5 juta
– 1B: Rp1,8 juta – Rp2,6 juta
– 1C: Rp1,9 juta – Rp2,7 juta
– 1D: Rp2 juta – Rp2,9 juta
Golongan II (Lulusan D3 Sederajat):
– 2A: Rp2,1 juta – Rp3,6 juta
– 2B: Rp2,3 juta – Rp3,7 juta
– 2C: Rp2,4 juta – Rp3,9 juta
– 2D: Rp2,5 juta – Rp4,1 juta
Golongan III (Lulusan S1/D4 Sederajat):
– 3A: Rp2,7 juta – Rp4,5 juta
– 3B: Rp2,9 juta – Rp4,7 juta
– 3C: Rp3 juta – Rp4,9 juta
– 3D: Rp3,1 juta – Rp5,1 juta
Golongan IV (Lulusan S2 Sederajat):
– 4A: Rp3,2 juta – Rp5,3 juta
– 4B: Rp3,4 juta – Rp5,6 juta
– 4C: Rp3,5 juta – Rp5,8 juta
– 4D: Rp3,7 juta – Rp6,1 juta
– 4E: Rp3,8 juta – Rp6,3 juta
Di samping gaji pokok, ASN juga berhak atas berbagai tunjangan yang akan meningkatkan total penghasilan mereka. Beberapa tunjangan yang dapat diterima oleh ASN antara lain:
– Tunjangan Kinerja (Tukin): Besaran bervariasi tergantung instansi.
– Tunjangan Suami/Istri: 5% dari gaji pokok.
– Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok untuk maksimal dua anak.
– Tunjangan Beras: Diberikan dalam bentuk uang atau beras.
– Tunjangan Jabatan: Khusus untuk jabatan tertentu.
– Tunjangan Transportasi dan Lainnya: Sesuai kebijakan instansi.
Persiapan yang matang sangat penting bagi para calon ASN. Mereka perlu mempersiapkan diri tidak hanya dengan belajar untuk menghadapi seleksi, tetapi juga memahami kebijakan terkait masa percobaan dan tunjangan yang akan diperoleh.
Dengan pengetahuan yang tepat mengenai gaji dan tunjangan, calon CPNS dapat membuat rencana karier yang lebih baik dan memanfaatkan peluang yang ada di sektor publik. Penting bagi mereka untuk terus belajar dan berlatih, agar dapat lolos seleksi CPNS 2025 dan mencapai cita-cita mereka sebagai ASN.