Berapa Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025? Simak Jadwal dan Cara Hitung!

JAKARTA, Podme – Gaji ke-13 untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi topik hangat menjelang penyalurannya yang diperkirakan akan dimulai pada bulan Juni 2025. Hal ini menarik perhatian banyak pihak, terutama para pensiunan yang selama ini mengandalkan dana ini sebagai tambahan penghasilan. Informasi resmi mengenai gaji ke-13 ini telah disampaikan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Dalam kebijakan terbaru ini, pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan dilakukan secara otomatis oleh PT Taspen (Persero). Proses ini memungkinkan dana gaji ke-13 langsung ditransfer ke rekening masing-masing pensiunan bersamaan dengan pencairan pensiun bulan Juni. Langkah ini diharapkan bisa membantu meringankan beban ekonomi para pensiunan, terutama di tengah tantangan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS ditentukan berdasarkan beberapa komponen, antara lain:

  1. Gaji Pokok Pensiun: Merupakan komponen utama yang dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun.
  2. Tunjangan Keluarga: Terdiri dari tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Tunjangan suami/istri biasanya sebesar 10% dari gaji pokok, sementara tunjangan anak diberikan untuk maksimal dua anak, masing-masing sebesar 2% dari gaji pokok.
  3. Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang dan besarannya ditetapkan oleh pemerintah.
  4. Tambahan Penghasilan: Komponen ini bervariasi tergantung kebijakan pemerintah.

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut estimasi besaran gaji pokok pensiun berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
  • Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
  • Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
  • Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Penting untuk diketahui bahwa angka-angka di atas adalah estimasi dan bisa berbeda tergantung pada golongan, masa kerja, serta komponen tunjangan yang berlaku.

Untuk memperkirakan gaji ke-13 yang akan diterima, pensiunan dapat menggunakan rumus sederhana dengan menjumlahkan semua komponen yang relevan. Sebagai contoh, jika seorang pensiunan PNS Golongan III memiliki gaji pokok pensiun sebesar Rp3.500.000, istri, dan satu anak, maka perhitungannya bisa sebagai berikut:

  • Gaji Pokok: Rp3.500.000
  • Tunjangan Istri (10%): Rp350.000
  • Tunjangan Anak (2%): Rp70.000
  • Tunjangan Pangan (misalnya): Rp200.000
  • Tambahan Penghasilan (misalnya): Rp100.000

Dengan semua komponen ini, total gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan sebagai perkiraan menjadi Rp4.220.000.

Informasi lebih lanjut mengenai gaji ke-13 dapat diakses melalui sumber resmi seperti Kementerian Keuangan dan PT Taspen (Persero). Para pensiunan diharapkan untuk selalu memperbarui informasi terkait kebijakan ini, mengingat adanya kemungkinan perubahan yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Gaji ke-13 PNS 2025 tidak hanya menjadi sumber pendapatan tambahan, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas dedikasi dan pengabdian mereka yang telah mengabdi kepada negara. Keteraturan dalam pencairan juga diharapkan dapat membantu pensiunan dalam mengatur keuangan mereka dengan lebih baik.

Berita Terkait

Back to top button