Proses pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi perhatian penting bagi masyarakat yang menginginkan akses terhadap bantuan sosial (bansos) di Indonesia. Berbagai program, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP), bergantung pada data yang terdapat dalam DTKS. Namun, satu pertanyaan besar yang sering muncul adalah berapa lama sebenarnya proses usulan DTKS untuk bansos ini?
Menurut informasi yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), proses pengusulan DTKS untuk bantuan sosial membutuhkan waktu sekitar 7 hingga 15 hari kerja. Proses ini mencakup beberapa tahapan krusial, yaitu pendaftaran, verifikasi, dan validasi data. Dengan mempercepat tahapan ini, diharapkan masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat segera mendapatkan akses yang diperlukan.
Untuk menjawab pertanyaan tentang berapa lama proses usulan DTKS, penting untuk dicatat bahwa setelah seseorang terdaftar dalam sistem DTKS, data yang telah divalidasi tersebut dapat digunakan untuk mendaftar dalam berbagai program bantuan sosial. Ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan juga kartu Prakerja.
Ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengecek status DTKS. Berikut ini adalah cara yang bisa dilakukan:
Melalui Laman Resmi Kemensos
- Akses laman cekbansos di "cekbansos.kemensos.go.id".
- Masukkan data wilayah dan nomor KTP yang sesuai.
- Lengkapi captcha yang muncul dengan 4 huruf yang tepat.
- Klik "Cari Data" untuk menampilkan nama dan status penerima.
Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi cekbansos di Play Store atau App Store.
- Buat akun dengan mengisi data diri seperti nama lengkap, nomor KK, dan NIK.
- Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP.
- Verifikasi data dan klik "Buat Akun Baru".
- Pilih menu "Daftar Usulan" dan lengkapi data diri serta jenis bantuan sosial yang diajukan.
- Melalui Kelurahan Terdekat
- Datang ke kelurahan setempat dengan membawa e-KTP dan KK.
- Sampaikan keperluan untuk mengajukan sebagai penerima bansos.
- Setelah musyawarah di tingkat kelurahan, hasilnya akan dilaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota.
- Dinsos akan mengajukan kepada kepala daerah untuk diteruskan ke Menteri Sosial.
- Proses verifikasi dan validasi data akan dilakukan, dan jika diterima, nama masyarakat akan dimasukkan ke dalam DTKS.
Proses setiap tahap sangat penting untuk memastikan data yang akurat dan tepat, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran bantuan sosial. Hal ini menunjukkan bahwa sistem DTKS bertujuan untuk menjamin bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan dapat membantu masyarakat yang paling membutuhkan.
Menarik untuk diperhatikan, jika sebuah usulan ditolak, data tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah kabupaten atau kota untuk diperbaiki. Di sisi lain, jika diterima, data akan dimasukkan dalam DTKS setiap bulannya, dan ketika ada jadwal pencairan bansos, Menteri Sosial dapat menetapkan daftar penerima melalui surat keputusan atau peraturan lainnya.
Media terus memberikan perhatian pada bagaimana akses terhadap bantuan sosial ini harus diperbaiki dan ditingkatkan, terutama di masa pemulihan ekonomi pascapandemi. Dengan sistem DTKS yang terintegrasi dan efisien, diharapkan masyarakat tidak hanya mendapatkan bantuan sosial yang dibutuhkan tetapi juga mempercepat proses pengusulan dalam situasi mendesak. Keberlanjutan informasi dan penyuluhan mengenai mekanisme ini sangat penting untuk menjangkau semua kalangan, terutama mereka yang belum terbiasa dengan teknologi dan administrasi modern.