Bersikap Kooperatif, Isa Zega Percaya Hakim Kabulkan Penangguhan

Isa Zega, seorang figur publik yang semakin banyak diperbincangkan, kini tengah menghadapi situasi hukum yang cukup serius. Melalui kuasa hukumnya, Fitra Romadhoni Nasution, Isa mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 4 Maret 2025. Permohonan ini muncul setelah Isa merasa bahwa sikap kooperatifnya selama proses hukum harus menjadi pertimbangan dalam keputusan hakim.

Isa menjelaskan, ia merasa telah menunjukkan sikap kooperatif yang konsisten. Dia mengklaim tidak pernah berniat untuk melarikan diri dan selalu hadir ketika dipanggil untuk pemeriksaan. Menurut Isa, permohonan penangguhan penahanan ini bukan sekadar formalitas, melainkan merupakan haknya sebagai seorang terdakwa yang ingin memberikan klarifikasi dan bukti yang menunjukkan bahwa dirinya tidak bersalah.

Dalam keterangannya, Isa mengatakan, “Saya kooperatif dan tak pernah berniat kabur. Setiap ada panggilan pemeriksaan, saya tidak pernah mangkir. Jadi saya berharap, hakim bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.” Kalimat ini menunjukkan optimisme Isa bahwa pengadilan akan mempertimbangkan situasi dan sikap baik yang ia tunjukkan.

Fitra Romadhoni Nasution, sebagai kuasa hukum Isa, juga mengekspresikan harapannya agar permohonan ini diterima. Ia menjelaskan bahwa pengajuan penangguhan penahanan merupakan bagian dari eksepsi yang disampaikan dalam persidangan. “Selama ini, Isa Zega selalu kooperatif. Sebelumnya dia tidak bisa hadir pada pemeriksaan karena sedang umrah. Jadi bukan melarikan diri,” jelas Fitra. Ia menambahkan bahwa kliennya tidak menghilangkan barang bukti dan tidak pernah mempersulit jalannya persidangan.

Isu yang melibatkan Isa Zega berawal dari laporan yang diajukan oleh bos skincare Shandy Purnamasari. Isa dipolisikan karena unggahan di media sosialnya yang menyebut “Shaun the Sheep”, yang dianggap telah mencemarkan nama baik. Kasus ini menciptakan gejolak di kalangan penggemar dan pengamat, yang memperdebatkan apakah tindakan Isa benar-benar melanggar hukum atau sekadar bagian dari ekspresi tanpa maksud buruk.

Agar pengaduan ini bisa ditangani secara adil, Fitra berharap Hakim Ketua PN Kepanjen, Ayun Kristiyanto, dapat melihat permasalahan ini secara objektif. Fitra menekankan pentingnya mempertimbangkan semua bukti dan fakta yang ada dalam kasus ini. Ia percaya bahwa hakim yang bijaksana akan mampu mengambil keputusan berlandaskan fakta dan hukum yang berlaku.

Berikut ini adalah rincian beberapa poin penting terkait situasi hukum yang dihadapi Isa Zega:

  1. Sikap Kooperatif: Isa telah menunjukkan sikap kooperatif dengan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan dari pihak berwenang.

  2. Alasan Penangguhan: Permohonan penangguhan penahanan diajukan dengan harapan bahwa hakim dapat mempertimbangkan sikap baik dan tidak merugikan proses hukum.

  3. Kasus Pencemaran Nama Baik: Pengadukan oleh Shandy Purnamasari terkait unggahan yang dianggap mencemarkan nama baik telah menarik perhatian publik.

  4. Pendekatan Hukum: Kuasa hukum Isa bersikeras bahwa kliennya tidak melanggar hukum dan selalu berusaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.

  5. Keterlibatan Publik: Kasus ini semakin menarik perhatian masyarakat luas, dengan berbagai pendapat yang muncul dari para penggemar dan netizen.

Isa Zega kini menunggu keputusan dari hakim mengenai permohonan penangguhan penahanannya. Dengan harapan besar akan hasil yang positif, Isa dan tim hukumnya terus berupaya menunjukkan bahwa mereka berkomitmen untuk menyelesaikan masalah hukum ini dengan cara yang benar dan transparan. Pihak pengadilan diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil, berdasarkan fakta yang ada dan bukti yang telah disampaikan.

Exit mobile version