Menjelang Hari Raya Idulfitri, masyarakat berbondong-bondong mengantri untuk mendapatkan uang baru. Penukaran uang baru bisa dilakukan di Bank Indonesia, Bank BUMN, serta berbagai bank swasta. Namun, bagaimana jika seseorang memiliki uang yang telah rusak? Apakah mereka dapat menukarnya dengan uang baru?
Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan untuk menukar uang yang rusak atau cacat di kantor pusat mereka yang terletak di Jakarta. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui menu PINTAR di situs resmi Bank Indonesia untuk memilih tanggal dan waktu penukaran. Namun, perlu diingat, layanan ini tidak tersedia pada hari libur nasional atau hari cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.
Uang rusak atau cacat, menurut BI, adalah uang rupiah yang mengalami perubahan fisik sehingga tidak lagi sesuai dengan ukuran aslinya. Syarat untuk dapat menukarkan uang tersebut adalah tanda keasliannya masih dapat dikenali. Berikut adalah beberapa kategori kerusakan yang mencakup uang yang bisa ditukar:
- Uang Terbakar
- Uang Berlubang
- Uang yang Hilang Sebagian
- Uang yang Robek
- Uang yang Mengerut
Setiap kategori kerusakan memiliki kriteria yang harus dipenuhi untuk melakukan penukaran. Untuk uang kertas, penggantian dapat dilakukan jika memenuhi syarat sebagai berikut:
- Fisik uang kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya.
- Ciri keaslian uang rupiah dapat dikenali.
- Uang kertas rusak masih merupakan satu kesatuan, baik dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
- Jika satu kesatuan terdapat dua bagian yang terpisah, kedua nomor seri harus sama dan lengkap.
Namun, jika fisik uang kertas berada pada ukuran yang sama atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, maka tidak ada penggantian yang akan diberikan.
Sementara itu, untuk uang logam, penggantian dapat dilakukan jika memenuhi syarat-syarat berikut:
- Fisik uang logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya.
- Ciri keaslian uang rupiah dapat dikenali.
Bank Indonesia juga memfasilitasi penggantian uang logam yang mengalami kerusakan karena kebakaran, namun harus memenuhi kondisi tertentu, yaitu keaslian uang masih dapat dikenali. Dalam beberapa kasus, Bank Indonesia berhak meminta surat keterangan dari kelurahan atau kepolisian terkait kerusakan yang terjadi.
Meskipun ada berbagai kategori serta syarat yang telah ditetapkan, Bank Indonesia tidak akan memberikan penggantian untuk uang yang dianggap rusak akibat tindakan yang disengaja atau tidak dapat kembali berdasarkan pertimbangannya. Uang yang hilang atau musnah karena berbagai sebab juga tidak akan diberikan ganti rugi.
Untuk masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai penukaran uang rusak atau cacat, Bank Indonesia menyediakan informasi lengkap yang dapat diakses melalui tautan resmi mereka. Regulasi yang mengatur proses penukaran ini, termasuk Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah serta Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 dapat dijadikan referensi dalam memahami prosedur dan syarat penukaran uang yang lebih rinci.
Dengan layanan penukaran yang tersedia di Bank Indonesia dan syarat-syarat yang jelas, kini masyarakat yang memiliki uang rusak bisa mendapatkan uang baru sesuai nilai nominal yang tertulis, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku. Ini merupakan langkah positif dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap uang rupiah sebagai alat pertukaran yang sah.