Sains

Bolehkah AS Kuasai Mars? Ini Jawaban atas Keinginan Trump!

Jakarta, Podme.id – Dalam pidato pelantikan yang berlangsung pada 20 Januari 2025, Donald Trump, kini menjadi Presiden Amerika Serikat ke-47, mengungkapkan ambisinya untuk mendorong Amerika Serikat menguasai Mars. Pidato tersebut mendapat sorakan meriah dari para pendukungnya, di mana ia mencanangkan cita-cita mengirim astronot untuk menanamkan bendera AS di planet merah. Meskipun semangat yang ditunjukkan Trump dalam menyatakan keinginannya tersebut mengundang tepuk tangan, pertanyaan besar muncul: Bolehkah Amerika Serikat menguasai Mars?

Keinginan Trump tidak secara eksplisit untuk menjajah Mars, tetapi lebih pada harapan untuk mendominasi eksplorasi luar angkasa. Dalam konteks ini, perlu ditegaskan bahwa berdasarkan hukum internasional yang mengatur hukum luar angkasa, mengklaim atau menguasai planet lain adalah hal yang sangat kompleks dan problematis.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait hukum luar angkasa yang relevan dengan keinginan Trump:

  1. Perjanjian Luar Angkasa PBB 1967: Amerika Serikat menandatangani perjanjian ini yang menyatakan bahwa luar angkasa tidak dapat menjadi milik suatu negara. Klaim kedaulatan nasional melalui okupasi tidak diakui.

  2. Kepentingan Umat Manusia: Perjanjian tersebut juga menegaskan bahwa astronaut dari negara mana pun sebagai wakil umat manusia, bukan hanya negara asal mereka. Ini berarti bahwa semua kegiatan di luar angkasa harus dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh umat manusia.

  3. Larangan Klaim Teritorial: Hukum luar angkasa melarang negara untuk mengklaim atau mengambil hak teritorial atas celestial bodies, termasuk Mars. Dengan kata lain, meskipun Trump mendesak untuk membawa bendera AS ke Mars, hal ini bukan berarti AS bisa memiliki hak eksklusif atas planet tersebut.

Meskipun ada rencana besar untuk eksplorasi Mars, termasuk misi yang dijadwalkan oleh NASA dan perusahaan swasta seperti SpaceX, semua kegiatan tersebut harus diatur sesuai dengan hukum dan perjanjian internasional yang ada. Mengingat dilema hukum yang ada, pertanyaan tentang apakah Trump akan melaksanakan niatnya terlepas dari peraturan yang sudah ditetapkan menjadi perhatian banyak pihak. Berita yang dikutip dari The Irish Star mengkritik potensi pengabaian hukum ini, menegaskan bahwa impian Trump untuk menjajah Mars mungkin tidak dapat diwujudkan dalam kerangka hukum yang sudah ada selama hampir 60 tahun.

Menariknya, meskipun aspirasi Trump mungkin terjebak dalam bingkai peraturan internasional yang membatasi, masyarakat dan ilmuwan tetap optimis akan eksplorasi luar angkasa sebagai usaha kolektif manusia. Proyek pengembangan teknologi dan misi ke Mars tidak hanya soal menjelajahi luar angkasa, tetapi lebih pada kerja sama global dalam menemukan solusi untuk tantangan di bumi dan di luar angkasa. Sebagai contoh, misi yang direncanakan tidak hanya melibatkan Amerika Serikat tetapi juga lembaga antariksa dari berbagai negara yang saling berkolaborasi.

Dalam konteks ini, meskipun ambisi Trump untuk menguasai Mars mungkin bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional, fakta bahwa eksplorasi luar angkasa adalah domain kolaboratif menjadikan diskusi ini relevan. Harapan akan eksplorasi lebih lanjut ke Mars tetap hidup, tetapi dengan perspektif bahwa segala aktivitas di luar angkasa harus mengutamakan kepentingan bersama umat manusia.

Seiring dengan berkembangnya teknologi, tetap membuka peluang bagi negara-negara untuk memanfaatkan alam semesta secara bertanggung jawab, bukan hanya untuk manfaat satu bangsa saja, melainkan demi kemaslahatan seluruh umat manusia.

Maya Putri

Maya Putri adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button