Bisnis

Bos BPJS Ungkap 17 Juta Peserta JKN Nunggak, Jaminan Kesehatan Tak Bisa

Lebih dari 17 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilaporkan menunggak iuran BPJS Kesehatan, yang berarti mereka tidak dapat dilayani oleh program jaminan kesehatan tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta baru-baru ini.

Dalam presentasinya, Ghufron menjelaskan bahwa dari total 50 juta peserta JKN yang tidak aktif, sekitar 17 juta di antaranya adalah peserta yang terdaftar sebagai menunggak. "Dari 50-an juta orang yang tidak aktif, tidak semuanya menunggak. Jadi yang menunggak itu secara total sekitar 17 juta-an," ungkap Ghufron.

Dari total peserta yang menunggak, mayoritasnya berasal dari segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang jumlahnya mencapai 14,8 juta. Problematika ini mengindikasikan pentingnya kesadaran peserta untuk teratur membayar iuran agar mendapat perlindungan kesehatan.

Terdapat beberapa faktor yang membuat peserta JKN menjadi tidak aktif, di antaranya:

  1. Menunggak Iuran: Ini merupakan penyebab utama dengan total 14,97 juta peserta yang menunggak, didominasi oleh segmen PBPU.
  2. Proses Mutasi: Sekitar 41,47 juta peserta tidak aktif mengalami inaktivasi karena proses mutasi yang melibatkan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan PBPU.
  3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Sebagian peserta dari segmen PPU mengalami ketidakaktifan karena pemutusan hubungan kerja.
  4. Kebijakan Kementerian Sosial: Beberapa peserta PBI menjadi nonaktif akibat kebijakan dari Kementerian Sosial terkait penetapan status miskin.

Ghufron menegaskan pentingnya pemerintah dalam memastikan keberlanjutan data peserta JKN. "Kami tidak menentukan seseorang ini miskin atau tidak, diaktifkan atau tidak diaktifkan, itu bukan wewenang BPJS," tegasnya sambil menyoroti bahwa kriteria status peserta ditentukan oleh Kementerian Sosial.

Data dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menunjukkan bahwa jumlah peserta nonaktif akibat menunggak iuran mengalami kenaikan. Hingga 30 September 2024, total peserta nonaktif mencapai 56,4 juta jiwa, yang mewakili 20,63% dari total keseluruhan peserta JKN. Jumlah ini bertambah 2,68 juta jiwa dibandingkan dengan data pada akhir Desember 2023.

Perincian peserta nonaktif berdasarkan penyebab mencakup:

  • Peserta Nonaktif karena Menunggak Iuran: 14,97 juta jiwa.
  • Peserta Nonaktif karena Mutasi PBI: 19,16 juta jiwa.
  • Peserta Nonaktif dari Segmen PBPU: 10,12 juta jiwa.
  • Peserta Nonaktif akibat PHK dari Segmen PPU Non-PN: 9,2 juta jiwa.

Situasi ini tentunya menjadi perhatian bagi pemerintah dan pengelola BPJS Kesehatan. Kesadaran peserta untuk memenuhi kewajiban iuran merupakan kunci agar dapat terus mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Ali Ghufron mengingatkan akan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pengelola BPJS, dan masyarakat untuk meningkatkan angka kepesertaan aktif serta mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya program JKN.

Di tengah tantangan tersebut, BPJS Kesehatan diharapkan dapat terus berinovasi dalam memberikan layanan, serta memperbaiki sistem agar lebih memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban mereka sebagai peserta JKN. Keterlibatan sepanjang lintasan sosial akan berpengaruh langsung terhadap kelangsungan dan keberhasilan program jaminan kesehatan nasional di Indonesia.

Rina Lestari adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button