BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan yang luas bagi pesertanya, salah satunya adalah dukungan finansial dalam pembelian kacamata bagi mereka yang mengalami gangguan penglihatan. Namun, banyak peserta yang masih bertanya-tanya apakah biaya kacamata ini benar-benar ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan apa saja syarat serta ketentuannya.
Untuk memperoleh manfaat ini, peserta harus memenuhi sejumlah syarat dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Sebagai langkah pertama, peserta perlu melakukan pemeriksaan ke dokter spesialis mata di fasilitas kesehatan yang berpartner dengan BPJS Kesehatan. Hanya melalui resep yang dikeluarkan oleh dokter spesialis mata, biaya pembelian kacamata dapat ditanggung. Ini menekankan pentingnya kewajiban peserta untuk mendapatkan diagnosis dan rekomendasi medis sebelum membeli kacamata.
Ketentuan mengenai biaya kacamata yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan kelas kepesertaan. Berikut rinciannya:
- Kelas I: Maksimal Rp 330.000
- Kelas II: Maksimal Rp 220.000
- Kelas III: Maksimal Rp 165.000
Penentuan batasan biaya ini sangat penting untuk diketahui, terutama bagi peserta yang mungkin ingin membeli kacamata dengan harga lebih tinggi. Jika harga kacamata melewati batas yang telah ditentukan, peserta wajib menanggung selisih biaya secara mandiri.
Selain itu, BPJS Kesehatan memberikan bantuan untuk pembelian kacamata ini sekali dalam dua tahun. Artinya, jika peserta ingin mengganti kacamata sebelum habis masa berlaku tersebut, seluruh biaya yang muncul harus ditanggung sendiri. Ini menjadi pertimbangan bagi peserta yang mungkin mengalami perubahan kondisi penglihatan yang cepat.
Untuk mendapatkan klaim biaya kacamata melalui BPJS Kesehatan, peserta perlu mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Berikut langkah-langkah yang harus diambil:
- Periksa ke Dokter Spesialis Mata: Kunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti Puskesmas atau klinik, untuk mendapatkan rujukan ke dokter spesialis mata.
- Mendapatkan Resep Kacamata: Setelah melakukan pemeriksaan, dokter akan memberikan resep yang mencantumkan ukuran lensa dan indikasi medis.
- Membeli Kacamata di Optik yang Bekerja Sama dengan BPJS: Pembelian harus dilakukan di optik yang telah berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan agar biaya dapat diklaim.
- Mengajukan Klaim ke BPJS Kesehatan: Setelah pembelian, ajukan klaim dengan menyertakan beberapa dokumen, seperti fotokopi kartu BPJS, resep dari dokter, nota pembelian dari optik, dan surat rujukan jika diperlukan.
Dokumen-dokumen ini harus dilengkapi agar permohonan klaim dapat diproses dengan lancar. Dengan memahami langkah-langkah dan ketentuan ini, peserta dapat memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan secara optimal tanpa harus merasa terbebani oleh biaya kesehatan yang tinggi.
Penting untuk dicatat, sesuai dengan perubahan kebijakan kesehatan, peserta BPJS Kesehatan dianjurkan untuk selalu memeriksa informasi terbaru dari BPJS Kesehatan terkait dengan manfaat dan prosedur klaim. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai prosedur ini akan membantu peserta untuk lebih siap dalam mengakses layanan kesehatan yang mereka butuhkan, termasuk dalam hal pembelian kacamata.
BPJS Kesehatan berkomitmen untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, termasuk dalam menangani gangguan penglihatan dengan cara yang lebih terjangkau dan efektif. Dengan adanya layanan ini, diharapkan setiap peserta, terutama mereka yang mengalami kendala finansial, dapat memperoleh kacamata yang diperlukan untuk menunjang kualitas hidup sehari-hari.