Peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang merasa kesulitan untuk membayar iuran bulanan kini dapat beralih ke Penerima Bantuan Iuran (PBI). BPJS Kesehatan Mandiri merupakan program asuransi kesehatan yang mengharuskan pesertanya untuk membayar iuran secara mandiri, berbeda dengan peserta PBI yang tidak diharuskan membayar iuran dengan biaya ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang mengalami kesulitan finansial dan memenuhi syarat tertentu, peluang untuk berpindah ke kategori PBI terbuka lebar. Dalam hal ini, penting untuk memahami kriteria dan prosedur yang diperlukan untuk melakukan perubahan status ini.
Kategori Peserta PBI
Peserta PBI terdiri dari individu yang tergolong dalam kategori fakir miskin atau tidak mampu, sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019. Syarat untuk dapat beralih merupakan faktor penentu bagi peserta BPJS Mandiri yang ingin mengakses manfaat dari program PBI.
Syarat Beralih ke PBI
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk beralih dari BPJS Mandiri ke PBI meliputi:
- Kondisi Ekonomi: Peserta harus tidak memiliki sumber mata pencaharian atau memiliki sumber mata pencaharian tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak.
- Status Warga Negara: Harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Nomor Induk Kependudukan (NIK): Dapat diidentifikasi melalui NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Peserta harus terdaftar dalam DTKS untuk memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dari pemerintah.
Dokumen yang Diperlukan
Peserta yang ingin melakukan perubahan status juga harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Kartu kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan asli dan fotokopi.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan.
- Mengisi formulir verifikasi dan validasi pengalihan yang ditandatangani oleh pihak desa atau kelurahan.
- Materai Rp10.000, dua lembar.
- Bukti pembayaran iuran terakhir asli dan fotokopi.
Proses Pengubahan Status
Proses untuk mengubah status dari BPJS Mandiri ke PBI bisa dilakukan dengan cara yang terstruktur:
- Persiapan Dokumen: Siapkan semua dokumen yang diperlukan.
- Pengajuan Ke Dinas Sosial: Ajukan permohonan ke dinas sosial kabupaten/kota atau melalui aplikasi DTKS.
- Verifikasi Data: Dinas Sosial akan memverifikasi dan memvalidasi data peserta untuk keperluan pengusulan ke DTKS.
- Surat Verifikasi: Peserta yang terdaftar dalam DTKS akan mendapatkan surat pengantar dari dinas sosial.
- Pelaporan ke BPJS: Bawa surat tersebut ke kantor cabang BPJS untuk dilaporkan ke kantor pusat.
Peserta BPJS Kesehatan juga dapat melakukan pengubahan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Proses ini simple dan efisien bagi mereka yang terbiasa menggunakan aplikasi mobile.
Kesempatan Perubahan
Bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang memenuhi syarat, perubahan status ke PBI membuka kesempatan untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa beban iuran bulanan. Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang sering kali tidak stabil, informasi ini menjadi sangat relevan bagi masyarakat yang membutuhkan asuransi kesehatan yang lebih terjangkau.
Keputusan untuk beralih ke PBI merupakan langkah penting, dan peserta diharapkan dapat mengikuti semua tahapan dengan benar agar prosesnya berjalan lancar. Informasi serta bantuan dalam pengurusannya dapat diperoleh dari kantor BPJS Kesehatan terdekat.