Jakarta – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan mewajibkan setiap warga Indonesia untuk menjadi peserta. Tujuan dari pemerintah adalah untuk memberikan jaminan kesehatan dan perlindungan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan mereka. Setiap peserta diwajibkan untuk membayar iuran bulanan agar dapat mengakses layanan kesehatan yang disediakan. Namun, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat terkait dengan iuran BPJS Kesehatan yang telah dibayarkan, terutama bagi mereka yang tidak pernah menggunakan layanan kesehatan.
Meskipun sudah membayar iuran bulanan, banyak peserta BPJS Kesehatan yang tidak pernah menggunakan layanan kesehatan. Dalam situasi seperti ini, timbul pertanyaan, apakah iuran yang telah dibayarkan tersebut dapat dicairkan? Jawabannya adalah tidak.
Menurut informasi yang dilansir dari Indonesia Baik, meskipun peserta tidak pernah menggunakan layanan BPJS Kesehatan, iuran yang telah dibayarkan tidak dapat dicairkan. Ini karena mekanisme dari BPJS Kesehatan mengedepankan prinsip gotong royong. Iuran yang tidak terpakai oleh satu peserta akan digunakan untuk membantu peserta lain yang memerlukan layanan kesehatan. Poin ini menunjukkan bahwa semua peserta mempunyai tanggung jawab kolektif terhadap kesejahteraan kesehatan satu sama lain.
Sebagai tambahan, peserta BPJS Kesehatan juga harus menjaga kewajiban pembayaran iuran tepat waktu. Jika peserta menunda pembayaran, mereka tidak hanya akan terancam denda, tetapi juga berpotensi kehilangan perlindungan kesehatan yang disediakan oleh program ini. Penting untuk diingat bahwa BPJS Kesehatan bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai, terlepas dari kondisi fisik masing-masing individu.
Untuk memastikan bahwa peserta tidak mengalami kesulitan dalam manajemen kewajiban pembayaran, BPJS Kesehatan menyediakan aplikasi Mobile JKN yang memungkinkan peserta untuk mengecek jumlah tagihan iuran yang perlu dibayarkan. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti oleh peserta untuk mengecek tagihan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN:
1. Unduh aplikasi Mobile JKN di smartphone melalui Google Play Store atau App Store.
2. Jika sudah terdaftar, peserta dapat langsung masuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
3. Setelah itu, masukkan kata sandi dan kode captcha yang diminta.
4. Pilih menu “Info Iuran” untuk melakukan pengecekan tagihan BPJS Kesehatan.
5. Informasi rinci mengenai tagihan BPJS Kesehatan akan muncul, dan peserta juga dapat mengecek riwayat pembayaran yang telah dilakukan dengan mengklik “Info Riwayat Pembayaran.”
Dengan memahami mekanisme serta tanggung jawab sebagai peserta BPJS Kesehatan, masyarakat diharapkan dapat lebih menghargai pentingnya program ini dalam menyediakan perlindungan dan pelayanan kesehatan bagi semua. Selain itu, meskipun peserta tidak menggunakan layanan, iuran yang diberikan memiliki peranan penting dalam menyokong kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Situasi ini menjadi pengingat bagi seluruh peserta untuk tetap patuh kepada ketentuan yang ada di BPJS Kesehatan, serta mendorong mereka untuk memanfaatkan layanan yang tersedia, agar hak atas kesehatan bisa dipenuhi secara optimal.