Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia baru-baru ini menegaskan bahwa produk suplemen kulit White Tomato, yang diproduksi oleh Dokter Richard Lee, terindikasi melakukan overclaim atau klaim berlebihan. Hal ini berpotensi menyesatkan konsumen dan membawa dampak negatif bagi kesehatan masyarakat. Informasi ini disampaikan oleh BPOM melalui rilis resmi mereka, mengindikasikan pelanggaran serius dalam proses produksi dan pemasaran produk tersebut.
Dalam rilisnya, BPOM mengungkapkan dua jenis pelanggaran yang ditemukan pada produk White Tomato yang memiliki nomor izin edar SD211330691 dan diproduksi oleh CV Anthena Mandiri Group milik Dokter Richard Lee. Pertama, ada indikasi relabelling, yaitu pengubahan penandaan produk dengan menambahkan stiker bergambar tomat putih dan tulisan “White Tomato” pada kemasannya. BPOM menekankan bahwa produk tersebut sebenarnya tidak mengandung ekstrak white tomato, yang merupakan bahan utama yang dijanjikan.
Kedua, produk ini juga diduga kuat melakukan praktik iklan dan klaim berlebihan (overclaim). Produk White Tomato diklaim mampu memutihkan dan mencerahkan kulit, memutihkan keseluruhan badan, serta membantu menghilangkan flek hitam dan bekas jerawat dari dalam. BPOM menyatakan bahwa klaim seperti itu melanggar beberapa peraturan, karena berpotensi memberikan informasi yang menyesatkan dan membohongi publik. Berikut adalah beberapa peraturan yang dilanggar oleh pelaku usaha:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
3. Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
4. Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pengawasan Periklanan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
5. Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
Menanggapi hal ini, BPOM telah mengambil langkah tegas terhadap produk White Tomato. Beberapa sanksi yang diberikan kepada Dokter Richard Lee antara lain:
– Pembatalan izin edar suplemen kesehatan White Tomato.
– Peringatan keras terkait pelanggaran dalam kegiatan peredaran, penandaan, dan iklan suplemen kesehatan.
– Instruksi untuk melakukan penarikan produk dari pasar dan penghentian semua bentuk iklan mengenai produk White Tomato.
– Penghentian peredaran suplemen kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
BPOM menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penanganan terhadap informasi serta laporan masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran dalam produksi, peredaran, penandaan, dan periklanan suplemen kesehatan. Langkah ini diharapkan bisa melindungi konsumen dari produk yang berpotensi membahayakan kesehatan serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memilih produk kesehatan yang aman dan terdaftar.
Kasus White Tomato ini bukanlah yang pertama kalinya dan menjadi pengingat bahwa masyarakat harus semakin waspada terhadap klaim produk yang terlalu mengada-ada. Konsumen disarankan untuk selalu memeriksa izin edar dan komposisi produk sebelum memutuskan untuk membelinya. BPOM pun diharapkan dapat lebih proaktif dalam mengedukasi masyarakat tentang cara mengenali produk yang aman dan legal. Dengan tindakan-tindakan ini, diharapkan ke depan tidak akan ada lagi produk yang menyesatkan dan merugikan kesehatan masyarakat.