BPOM: Regulasi Pelabelan Garam, Gula, dan Lemak Rampung 2023!

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa regulasi pelabelan mengenai garam, gula, dan lemak (GGL) pada kemasan makanan dan minuman di Indonesia akan rampung pada tahun ini. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya konsumsi yang sehat dan terbebas dari risiko berbagai penyakit yang disebabkan oleh konsumsi GGL yang berlebihan.

Regulasi pelabelan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam pelaksanaannya, BPOM juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 yang mengatur batas kandungan GGL dalam produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia. “Aturan ini sangat penting agar masyarakat dapat melihat dengan jelas informasi yang berkaitan dengan kesehatan pada produk yang mereka konsumsi,” ujar Taruna dalam konferensi pers di kantor BPOM pada Selasa (4/3/2025).

Dalam proses perumusan desain pelabelan, BPOM berkolaborasi dengan pengusaha dan industri untuk mendapatkan masukan terkait format yang paling efektif. “Ada beberapa opsi yang sedang dibahas, termasuk pelabelan dalam bentuk warna atau menggunakan sistem nutri-grade yang mungkin disertai peringatan. Saat ini masih dalam tahap diskusi dan belum ada kesepakatan final,” tambahnya.

Sebagai pelengkap, BPOM juga mengembangkan label sehat yang dapat berjalan beriringan dengan kebijakan nutri-grade tersebut. Untuk mendapatkan label sehat ini, industri diharuskan memenuhi beberapa persyaratan, termasuk memiliki tingkat nutri-grade yang telah ditetapkan. “Kami masih mendiskusikan detail implementasi, termasuk grace period untuk para pengusaha dalam melakukan reformulasi dan mengubah label produk mereka,” imbuh Taruna.

Harmonisasi kebijakan pelabelan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pangan Nasional. Kerja sama ini diharapkan dapat memfasilitasi penerapan regulasi secara efisien dan efektif, sehingga industri dapat memenuhi standar yang ditetapkan.

Dari data yang diungkap oleh Taruna, terdapat fakta mencengangkan bahwa 73 persen kematian di Indonesia disebabkan oleh konsumsi GGL yang tinggi. Penyakit-penyakit seperti jantung, diabetes, dan kanker menjadi ancaman utama dan yang paling sering menyebabkan kematian di masyarakat. Dengan adanya regulasi ini, BPOM berharap angka kematian akibat penyakit tersebut dapat ditekan, dan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga kesehatan.

Kementerian Kesehatan memberikan rekomendasi batas konsumsi harian untuk GGL sebagai salah satu upaya untuk memperbaiki pola makan masyarakat. Untuk gula, disarankan agar konsumsi tidak melebihi 50 gram atau empat sendok makan per hari. Sementara untuk natrium atau garam, batas yang disarankan adalah 2.000 miligram atau satu sendok teh per hari. Adapun untuk konsumsi lemak, disarankan tidak lebih dari 67 gram, yang setara dengan lima sendok makan minyak goreng.

Regulasi pelabelan garam, gula, dan lemak pada kemasan makanan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pola makan yang lebih sehat, serta mendukung mereka dalam memilih produk dengan kandungan gizi yang lebih baik. Upaya ini bukan hanya untuk kepentingan kesehatan individu, melainkan juga untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Dengan bimbingan yang tepat dan informasi yang jelas pada kemasan, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam memilih makanan dan minuman, serta terhindar dari ancaman berbagai penyakit yang berbahaya. Sebagai langkah awal menuju perubahan, diharapkan regulasi pelabelan ini menjadi titik balik dalam upaya menciptakan masyarakat yang lebih sadar akan kesehatan dan pola makan yang benar.

Exit mobile version