Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 24 Januari 2025, dan menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap tersangka yang terlibat dalam salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Shandipala Arthaputra, saat ini telah ditahan di Singapura. Selain itu, KPK juga sedang bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah untuk menyelesaikan proses ekstradisi Tannos ke Indonesia. "Kami sedang berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk melengkapi berbagai persyaratan yang diperlukan guna mengekstradisi yang bersangkutan," ungkap Fitroh.
Proses penangkapan ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus e-KTP melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha yang diduga melakukan tindakan korupsi dengan kerugian negara yang sangat besar. Tannos sebelumnya diketahui telah mengubah kewarganegaraannya dan memiliki paspor dari negara lain, yang membuat proses penangkapannya menjadi lebih rumit.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah mengejar Paulus Tannos untuk mempertanggungjawabkan perannya dalam kasus korupsi e-KTP. Selain Tannos, KPK juga telah menetapkan empat tersangka baru pada Agustus 2019 dalam skandal yang sama. Para tersangka tersebut adalah:
- Miryam S Haryani – Mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura.
- Isnu Edhi Wijaya – Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI sekaligus Ketua Konsorsium PNRI.
- Husni Fahmi – Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP.
- Paulus Tannos – Dirut PT Shandipala Arthaputra.
Dalam kasus ini, Tannos diduga terlibat dalam proyek pengadaan KTP elektronik yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Proyek tersebut awalnya digembar-gemborkan sebagai upaya modernisasi administrasi kependudukan, namun berujung pada salah urus anggaran dan praktik korupsi yang melibatkan banyak pihak.
KPK telah melaksanakan berbagai upaya untuk menuntaskan kasus ini dan mengembalikan uang negara yang diduga diselewengkan. Penangkapan Tannos di Singapura adalah langkah signifikan dalam usaha KPK untuk membawa semua pelaku ke pengadilan. Fitroh menekankan pentingnya proses ekstradisi yang cepat untuk memastikan bahwa proses hukum dapat segera dilaksanakan di Indonesia.
Rencananya, setelah Tannos diekstradisi, ia akan dibawa ke pengadilan untuk menjalani persidangan atas perbuatannya. KPK berharap penangkapan ini bisa menjadi momentum bagi penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi lainnya dan memberikan pesan kepada para pelaku korupsi bahwa kejahatan semacam ini akan ditindak tegas, bahkan jika pelakunya mencoba melarikan diri ke luar negeri.
Dalam konteks ini, KPK mengingatkan masyarakat akan pentingnya peran serta setiap individu dalam memerangi korupsi. Upaya pemberantasan korupsi memerlukan dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan praktik korupsi. Dengan adanya penangkapan Paulus Tannos, KPK tetap optimis bisa melakukan upaya-upaya lebih lanjut untuk menuntaskan kasus korupsi yang kini menunggu keadilan.