
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menekankan pentingnya penguatan sistem dan tata kelola Koperasi Desa Merah Putih agar dikelola dengan profesional dan transparan. Dalam pernyataannya pada Senin, 17 Maret 2025, di Jakarta, Budi Arie menegaskan bahwa keberlanjutan program koperasi desa tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik, tetapi juga oleh penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM).
“Maka, penguatan kelembagaannya harus kuat, sistem dan tata kelolanya harus baik,” katanya, sambil menambahkan bahwa pihaknya optimis koperasi desa ini dapat segera direalisasikan setelah proses harmonisasi instruksi presiden selesai. Budi Arie berharap, generasi muda di desa akan diberi kesempatan melakukan pengelolaan koperasi desa sehingga mereka memiliki peran aktif dalam memajukan perekonomian lokal.
Salah satu tantangan yang dihadapi dalam pengembangan Kopdes Merah Putih adalah pemetaan yang menunjukkan bahwa ada 9.440 desa di Indonesia yang belum memiliki koperasi atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Oleh karena itu, Budi Arie menganggap perlu adanya Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Desa Merah Putih untuk mengharmonisasi keberadaan lembaga ekonomi di setiap desa. Satgas ini telah diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang juga menjelaskan bahwa koperasi desa memiliki peran strategis dalam meningkatkan produksi pangan desa.
Peran Koperasi Desa Merah Putih diharapkan tidak hanya sebagai badan usaha yang dikelola oleh pemerintahan desa, tetapi juga sebagai pendorong utama dalam mewujudkan swasembada pangan. Zulkifli Hasan mengatakan, keputusan dalam pengelolaan koperasi akan diambil melalui musyawarah pemerintahan desa, yang memastikan bahwa semua suara dalam komunitas didengar dan dipertimbangkan.
Sistem pendanaan untuk Koperasi Desa Merah Putih juga menjadi perhatian serius. Menurut Zulkifli, anggaran operasional koperasi akan ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), meskipun dikelola di tingkat desa. Selain itu, untuk membantu pengelolaan keuangan, Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) akan memberikan dukungan keuangan bagi desa-desa yang mengelola koperasi.
Adapun langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk memperkuat Koperasi Desa Merah Putih meliputi:
Penguatan Kelembagaan: Memastikan bahwa koperasi memiliki struktur organisasi yang jelas dan kemitraan yang berkualitas dengan lembaga pemerintah serta sektor swasta.
Pelatihan SDM: Mempersiapkan anggota koperasi dan pengurusnya melalui pelatihan yang bertujuan meningkatkan keterampilan manajerial dan operasi.
Transparansi dan Akuntabilitas: Menerapkan praktik tata kelola yang baik untuk memastikan semua proses pengelolaan berjalan dengan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Inovasi dan Pemasaran: Mengembangkan produk-produk koperasi yang inovatif serta strategi pemasarannya, terutama dalam produksi pangan.
- Sosialisasi dan Dukungan Masyarakat: Membangun rasa memiliki di antara masyarakat desa terhadap koperasi sebagai suatu entitas yang berfungsi untuk kesejahteraan bersama.
Keberhasilan Kopdes Merah Putih sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta yang bersinergi secara efektif. Dengan langkah strategis yang tepat, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi pilar utama perekonomian desa serta berkontribusi pada swasembada pangan nasional. Semua pihak diharapkan dapat memainkan peran aktif dalam setiap tahap pengembangan koperasi ini demi terciptanya manfaat yang maksimal bagi masyarakat setempat.