Budi Gunawan: RUU TNI Pekan Batas Wewenang Militer Sipil

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan telah mengumumkan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan membatasi peran perwira militer di instansi sipil. Pernyataan ini disampaikan di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri pada Senin, 17 Maret 2025, dan bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab perwira militer yang selama ini menjabat di berbagai posisi sipil.

Menurut Budi Gunawan, banyak perwira TNI aktif telah menduduki jabatan di instansi sipil. Dengan adanya RUU TNI yang baru, batasan yang jelas akan diterapkan untuk mengatur wewenang dan tanggung jawab mereka. "Revisi UU TNI ini justru memberi batasan yang lebih jelas akan hal tersebut ya," ujarnya, menegaskan bahwa pengaturan ini diperlukan untuk menghindari konflik kepentingan antara tugas militer dan fungsi sipil.

RUU TNI ini, menurut Budi Gunawan, tidak akan mengurangi hak-hak sipil dalam menjalankan tugas di seluruh kementerian dan lembaga. Ia menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa revisi ini tidak akan membawa kembali TNI ke dalam paradigma dwifungsi militer seperti yang pernah berlaku di masa lalu. "Jadi jangan khawatir akan hal itu," tegas Budi Gunawan, menjelaskan bahwa reformasi ini bertujuan untuk memperkuat profesionalisme TNI dalam lingkup pertahanan dan keamanan.

Dalam pembahasan RUU TNI, Panitia Kerja (Panja) DPR telah mengesahkan Pasal 47, yang mengatur jabatan sipil mana saja yang boleh dijabat oleh perwira aktif TNI. Berikut adalah beberapa poin penting tentang RUU TNI yang mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat batasan wewenang militer:

  1. Pembatasan Jabatan: RUU ini akan menentukan secara jelas jabatan sipil yang dapat dijabat oleh perwira aktif TNI, sehingga mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam ranah sipil.

  2. Keberlanjutan Hak Sipil: RUU TNI menegaskan hak-hak sipil dalam menjalankan tugas di kementerian dan lembaga, yang berarti bahwa militer tidak akan mengintervensi hak-hak sipil dalam pengambilan kebijakan publik.

  3. Pencegahan Kembali ke Dwifungsi: Salah satu tujuan utama dari revisi ini adalah mencegah TNI kembali ke posisi dwifungsi, yang pernah ada di masa lalu. Budi Gunawan menegaskan bahwa TNI harus fokus pada tugas utama mereka sebagai institusi pertahanan.

  4. Transparansi Dalam Penugasan: Dengan adanya batasan yang jelas, penugasan perwira TNI di instansi sipil diharapkan menjadi lebih transparan. Ini penting untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi militer dan pemerintah.

Budi Gunawan juga mengingatkan bahwa revisi ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat akan akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan. Reformasi ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer serta meningkatkan sinergi antara angkatan bersenjata dan masyarakat sipil.

Dengan fokus pada pengaturan yang lebih ketat terhadap kewenangan militer dalam ranah sipil, RUU TNI menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa peran militer tidak mengganggu pengelolaan pemerintahan sipil. Hal ini juga menandai komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas negara melalui pengaturan struktur kekuasaan yang lebih baik.

Exit mobile version