
Buku nikah merupakan dokumen penting yang menandakan status pernikahan seseorang. Diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil, buku nikah perlu dijaga dengan baik. Namun, tidak jarang terjadi kehilangan atau kerusakan pada buku nikah. Bagi pasangan yang mengalami hal tersebut, langkah-langkah pengurusan dan penggantian perlu diketahui agar prosesnya berjalan lancar.
Untuk mengurus penggantian buku nikah yang hilang atau rusak, terdapat syarat-syarat dokumen yang wajib disiapkan, antara lain:
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (hanya jika buku nikah hilang).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat pernyataan kehilangan yang ditandatangani oleh pemohon.
- Pas foto pasangan ukuran 2×3 dengan latar belakang biru.
Setelah semua dokumen lengkap, proses pengurusan penggantian dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan: Jika buku nikah hilang, pemohon harus melaporkan kehilangan ke Kepolisian setempat dan meminta surat keterangan kehilangan.
- Mengunjungi KUA: Datang langsung ke KUA yang mencatat pernikahan Anda.
- Mengajukan Permohonan Penggantian: Serahkan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas KUA.
- Proses Verifikasi dan Penerbitan: Petugas KUA akan memverifikasi data dan memproses permohonan untuk penerbitan buku nikah baru.
- Menerima Buku Nikah Pengganti: Setelah proses verifikasi selesai, pemohon akan menerima buku nikah baru yang menggantikan dokumen yang hilang atau rusak.
Penting untuk diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, penggantian buku nikah yang hilang atau rusak dapat dilakukan tanpa biaya, alias gratis. Hal ini memudahkan pasangan suami istri dalam menjaga legalitas status pernikahan mereka tanpa perlu khawatir akan biaya tambahan.
Bagi pasangan yang menikah setelah tahun 2020, ada alternatif lain yaitu mencetak buku nikah digital. Buku nikah yang dilengkapi dengan QR Code memungkinkan akses mudah ke versi digital. Caranya sangat sederhana:
- Pindai QR Code yang tertera di buku nikah.
- Secara otomatis, Anda akan diarahkan ke browser yang menampilkan data pernikahan.
- Scroll ke bawah dan klik ‘Download Kartu Nikah Digital’.
- Buku nikah digital siap diunduh dan dapat dicetak sesuai kebutuhan.
- Jika Anda menikah sebelum tahun 2020 dan tidak memiliki QR Code, silakan mendatangi KUA untuk mengajukan permohonan pembuatan buku nikah digital.
Namun, jika dalam proses pengurusan buku nikah baru Anda menemui kendala atau menemui pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas KUA, jangan ragu untuk melaporkan kejadian tersebut. Anda bisa menggunakan kanal media sosial Bimas Islam atau menghubungi nomor WhatsApp di +62 811-1890-444.
Dengan memahami prosedur dan syarat yang diperlukan, masyarakat tidak perlu khawatir jika mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah. Mengurus penggantian buku nikah dapat dilakukan dengan mudah dan tanpa biaya, asalkan semua dokumen dipenuhi dengan benar. Pastikan untuk memastikan langkah-langkah tersebut agar proses pengurusan berjalan lancar dan memberikan rasa tenang bagi pasangan yang membutuhkan.