
Bupati Humbang Hasundutan, Oloan P. Nababan, mengingatkan bahwa penataan tenaga non ASN di lingkup pemerintah daerah tidak dilakukan secara serius, dengan potensi bagi mereka yang tidak memenuhi standar untuk tersingkir. Hal ini disampaikan dalam apel gabungan yang diadakan di lapangan Kantor Bupati Humbahas, Bukit Inspirasi Doloksanggul, pada Kamis (10/4) lalu, yang dihadiri oleh 598 tenaga non ASN serta pimpinan OPD.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Oloan menegaskan bahwa menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tidak akan ada lagi pengangkatan tenaga non ASN baru di instansi pemerintahan. Penasaran akan proses penataan yang sedang berlangsung, Bupati menekankan, “Penataan harus dilakukan, dan sudah tidak ada ruang bagi pengangkatan tenaga honorer baru. Kami sudah dan akan terus bergerak untuk memastikan hal ini.”
Proses transisi bagi tenaga non ASN di pemerintah Kabupaten Humbahas terus berjalan. Seluruh tenaga non ASN di daerah ini diwajibkan untuk mengikuti pendaftaran mandiri yang diberikan kesempatan hingga bulan Januari 2025. Pemkab Humbahas juga telah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB agar mereka yang terdaftar dapat mengikuti tahapan seleksi menuju status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga non ASN, Pemkab Humbahas mengambil langkah proaktif dengan mengusulkan alokasi anggaran khusus untuk gaji tenaga non ASN melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Pengusulan ini diinisiasi setelah koordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri.
Bupati Oloan juga menekankan kepada para tenaga non ASN pentingnya disiplin, loyalitas, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas mereka. “Tunjukkan kinerja terbaik, jaga kejujuran, bangun komunikasi positif, dan bawa nama baik Pemkab Humbahas di mana pun kalian berada. Ini bukan saatnya lalai,” tegasnya, mengingatkan pentingnya etika kerja dalam konteks pelayanan publik.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa tenaga non ASN yang tidak menunjukkan etos kerja yang baik dan tidak memenuhi ketentuan akan dievaluasi secara ketat. Tindakan ini diambil untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi standar yang dapat melanjutkan dalam proses seleksi. “Tenaga non ASN yang tidak menunjukkan kinerja memuaskan akan berpotensi tersingkir dari tahapan seleksi. Kita perlu team yang solid untuk membangun pemerintahan yang lebih baik,” imbuhnya.
Usai apel, momen keakraban terlihat ketika Bupati dan wakilnya, Junita Rebeka Marbun, serta Sekretaris Daerah, Chiristison Rudianto Marbun, langsung turun ke lapangan untuk menyapa dan berdialog dengan para tenaga non ASN. Hal ini menunjukkan kepedulian yang nyata dari pimpinan terhadap situasi yang dihadapi oleh para pegawai.
Dengan berbagai langkah yang diambil oleh Pemkab Humbahas, diharapkan penataan tenaga non ASN ini akan membawa dampak positif bagi kinerja pemerintahan daerah. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan profesional di kalangan aparatur sipil negara, serta untuk memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik yang memadai.
Kebijakan yang diambil Bupati Oloan P. Nababan ingin memastikan bahwa tenaga non ASN di Humbahas tidak hanya tampil sebagai tenaga kerja, tetapi sebagai bagian integral dari upaya untuk meningkatkan kualitas layanan publik di daerah tersebut. Melalui penegasan dan evaluasi yang ketat, diharapkan akan tercipta iklim kerja yang lebih baik untuk semua pihak yang terlibat.