Bupati Masinton Copot 3 Kepala Dinas Tapteng Terkait Pungli!

Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, telah mengambil tindakan tegas dengan mencopot tiga Kepala Dinas di wilayahnya terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli). Keputusan ini diumumkan pada Senin, 17 Maret 2025, yang menunjukkan komitmen Masinton dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas di pemerintahan daerah.

Ketiga pejabat yang dicopot merupakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Menurut Masinton, pencopotan ini merupakan langkah yang diambil berdasarkan temuan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Pemkab Tapteng. "Mereka sudah demosi sesuai dengan tingkatannya," ujar Bupati Masinton, menegaskan bahwa tindakan ini tidak semata-mata sebagai sanksi, tetapi juga sebagai upaya untuk memberikan pelajaran bagi pegawai lainnya.

Salah satu alasan di balik pencopotan ini adalah tindakan yang melanggar peraturan terkait penerimaan honorer. Masinton menjelaskan bahwa, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), pemerintah daerah sudah tidak melakukan penerimaan honorer, namun ternyata praktik tersebut masih berlangsung. “Ada pengutipan juga dari calon honorer tersebut, makanya kami berikan sanksi,” tambahnya.

Bupati Masinton menegaskan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme di kalangan seluruh perangkat daerah di Tapteng. Ia mengharapkan langkah ini menjadi peringatan bagi Kepala Dinas lainnya untuk tidak terlibat dalam praktik yang tidak sesuai dengan etika pemerintahan. “Kami ingin memastikan seluruh perangkat daerah di Tapteng itu bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya lagi.

Dalam konteks ini, berikut adalah beberapa akar permasalahan yang perlu dicermati:

  1. Dugaan Praktik Pungli: Pungutan liar merupakan tindakan ilegal yang seringkali mengintimidasi masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan pelayanan publik. Hal ini bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak citra pemerintahan.

  2. Penerimaan Honorer: Adanya penerimaan honorer yang tidak sesuai prosedur menunjukkan adanya kelalaian dalam manajemen sumber daya manusia di pemerintahan daerah. Keputusan Bupati untuk mencopot pejabat ini bertujuan untuk menutup celah untuk praktik korupsi lebih lanjut.

  3. Perlunya Pengawasan Intensif: Langkah ini juga mengindikasikan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari pihak berwenang untuk mencegah praktik pungli di pemerintahan daerah. Inspektorat Pemkab Tapteng diharapkan bisa melakukan audit berkala guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum serupa di masa mendatang.

  4. Transformasi Budaya Kerja: Dengan mencopot pejabat yang terlibat dalam pungli, Bupati Masinton berharap dapat membangun budaya kerja yang lebih etis dan profesional di lingkungan Pemkab Tapteng.

Tindakan tegas bupati ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, yang berharap bahwa langkah ini bisa membangkitkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Publik menginginkan layanan publik yang bersih dari praktik-praktik yang merugikan, dan menciptakan pemerintahan yang lebih responsif terhadap keluhan masyarakat.

Kejadian ini juga menjadi momentum bagi semua instansi pemerintah di Tapteng untuk lebih meningkatkan integritas dan layanan publik. Upaya untuk memberantas pungli tidak hanya berhenti pada pencopotan pejabat tertentu, tetapi harus menjadi program berkelanjutan bagi seluruh jajaran pemerintahan. Masinton menekankan bahwa dengan memastikan semua pejabat bekerja sesuai dengan peraturan, Tapteng bisa maju menjadi contoh dalam pengelolaan pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik ilegal.

Berita Terkait

Back to top button