
Meningkatnya kebutuhan masyarakat akan bantuan sosial telah mendorong pemerintah untuk memberikan dukungan yang lebih baik kepada warga yang membutuhkan. Salah satu inisiatif yang diluncurkan adalah bantuan sosial (bansos) pada bulan Maret ini. Penting bagi penerima untuk mengetahui cara cek status penerimaan bansos agar dapat memanfaatkan bantuan yang disediakan pemerintah secara optimal. Dengan mengakses informasi yang tepat, masyarakat dapat merencanakan keuangan dan kebutuhan sehari-hari dengan lebih baik.
Untuk dapat melakukan pengecekan status penerimaan bansos, ada beberapa langkah yang perlu diikuti. Berikut adalah langkah-langkah konkret untuk mengecek status penerima bansos bulan Maret:
1. Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pilih “Provinsi,” “Kabupaten,” “Kecamatan,” dan “Desa/Kelurahan” tempat tinggal Anda.
3. Masukkan nama penerima sesuai dengan data yang tertera di KTP.
4. Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
5. Klik “Cari Data” dan tunggu hasil pencarian.
Proses pengecekan ini dirancang agar mudah diakses oleh masyarakat. Dengan langkah-langkah sederhana ini, diharapkan masyarakat dapat segera mengetahui status mereka sebagai penerima bansos, sehingga mereka bisa lebih tenang dalam merencanakan kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Agar bisa menjadi penerima bansos, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Syarat-syarat umum untuk mendapatkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) antara lain:
– Warga Negara Indonesia (WNI).
– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
– Memiliki KTP elektronik (e-KTP).
– Termasuk dalam keluarga yang membutuhkan berdasarkan data kelurahan setempat.
– Tidak bekerja sebagai TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
– Tidak menerima bantuan sosial lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Adapun besaran bantuan yang diberikan melalui PKH dibedakan sesuai dengan kategori penerima. Berikut adalah rincian besaran bantuan PKH:
1. Ibu hamil: Rp750.000 per bulan (Rp3.000.000 per tahun).
2. Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per bulan (Rp3.000.000 per tahun).
3. Anak SD/sederajat: Rp225.000 per bulan (Rp900.000 per tahun).
4. Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per bulan (Rp1.500.000 per tahun).
5. Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per bulan (Rp2.000.000 per tahun).
6. Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per bulan (Rp2.400.000 per tahun).
7. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per bulan (Rp2.400.000 per tahun).
Bantuan PKH juga dibagi ke dalam beberapa komponen. Diantaranya adalah:
1. Komponen Kesehatan: Ibu hamil (maksimal dua kali kehamilan) dan Anak Usia Dini (0-6 tahun, maksimal dua anak).
2. Komponen Pendidikan: Anak SD/MI, SMP/Mts, dan SMA/MA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial: Lansia 70 tahun ke atas (maksimal satu orang per keluarga) dan Penyandang Disabilitas Berat (maksimal satu orang per keluarga).
Dengan pemahaman yang jelas mengenai syarat, besaran bantuan, dan cara pengecekan yang mudah, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam memanfaatkan program bansos ini. Langkah-langkah yang sederhana namun penting ini berperan krusial dalam membantu mengurangi beban ekonomi di tengah berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat. Pemerintah terus berupaya memastikan bahwa bansos yang disalurkan tepat sasaran dan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, sehingga penting bagi setiap individu untuk aktif mencari informasi terkait penerimaan bansos yang menjadi hak mereka.