Cara Cek Penerima Bansos PKH Maret 2025: Pencairan Dimulai!

Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia telah memulai pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap pertama pada Maret 2025. Bantuan ini diharapkan mampu membantu masyarakat yang termasuk dalam kategori prasejahtera dengan jumlah bantuan sebesar Rp600.000 per bulan. Bagi masyarakat yang ingin memastikan status sebagai penerima, pemerintah menyediakan cara mudah untuk mengeceknya secara daring.

Untuk memeriksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH, langkah-langkah yang perlu diikuti adalah sebagai berikut:

  1. Akses situs web cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih wilayah tempat tinggal Anda dengan mengisi kolom yang tersedia, yakni Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
  3. Masukkan nama penerima sesuai dengan yang tercantum di KTP.
  4. Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
  5. Klik tombol “Cari Data” dan tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan hasil pencarian.

Proses ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi terkait bantuan sosial yang mereka terima.

Syarat untuk bisa menjadi penerima bantuan PKH juga jelas ditetapkan. Masyarakat harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  • Memiliki KTP elektronik (e-KTP).
  • Termasuk dalam kategori keluarga prasejahtera berdasarkan data pemerintah daerah setempat.
  • Bukan merupakan anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

Bantuan PKH yang diberikan bervariasi berdasarkan kategori penerima yang ada. Nominal bantuan adalah sebagai berikut:

  • Ibu hamil: Rp750.000 per bulan (Rp3.000.000 per tahun).
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per bulan (Rp3.000.000 per tahun).
  • Anak SD/sederajat: Rp225.000 per bulan (Rp900.000 per tahun).
  • Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per bulan (Rp1.500.000 per tahun).
  • Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per bulan (Rp2.000.000 per tahun).
  • Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per bulan (Rp2.400.000 per tahun).
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per bulan (Rp2.400.000 per tahun).

PKH juga memberikan perhatian kepada kelompok dengan kebutuhan khusus berdasarkan beberapa komponen, antara lain:

  • Komponen Kesehatan: mencakup ibu hamil dan anak usia dini.
  • Komponen Pendidikan: mencakup anak-anak yang masih bersekolah di jenjang SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/MA.
  • Komponen Kesejahteraan Sosial: meliputi lansia berusia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pencairan PKH tahap pertama tahun 2025, disarankan untuk mengunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Pastikan Anda untuk selalu memeriksa status penerima PKH secara berkala agar tidak ketinggalan informasi terbaru mengenai pencairan bantuan. Melalui program ini, diharapkan pemerintah dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya bagi mereka yang sangat membutuhkan. Pencairan yang dilakukan secara teratur dan transparan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal.

Berita Terkait

Back to top button