
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah melakukan pembaruan penting terkait Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2025. Salah satu hal utama yang perlu diperhatikan adalah perubahan alamat portal resmi untuk pengecekan status penerima bantuan, yang kini telah beralih dari pip.kemdikbud.go.id menjadi pip.dikdasmen.go.id. Pembaruan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan program dan nomenklatur kementerian yang baru.
Bagi siswa atau orang tua yang ingin mengecek status penerimaan bantuan PIP, langkah-langkah yang dapat dilakukan sangatlah mudah. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk memeriksa status penerimaan:
- Siapkan dokumen NISN dan NIK: Pastikan Anda memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Kunjungi situs pip.dikdasmen.go.id: Buka browser dan masukkan alamat baru tersebut.
- Pilih menu “Cari Penerima PIP”: Temukan opsi ini di halaman utama situs.
- Masukkan NISN dan NIK: Isilah kolom yang tersedia dengan data yang sudah disiapkan.
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”: Setelah semua data diisi dengan benar, tekan tombol untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Jika siswa tidak ingat NISN mereka, bisa memperoleh kembali informasi tersebut dengan mengunjungi nisn.data.kemdikbud.go.id.
Dalam program PIP 2025, besaran bantuan yang akan diberikan bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan siswa. Berikut adalah rincian angka bantuan yang akan diterima:
- SD/sederajat: Rp450.000 per tahun
- SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
- SMA/sederajat: Rp1.800.000 per tahun
Namun, tidak semua siswa dapat menerima bantuan PIP secara otomatis. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat terdaftar sebagai penerima bantuan PIP. Kriteria tersebut mencakup:
- Harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki data yang lengkap dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Mendapatkan usulan dari pihak sekolah sebagai calon penerima bantuan.
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim/piatu, korban bencana alam, penyandang disabilitas, atau siswa yang putus sekolah.
Selain itu, menjelang bulan Ramadhan 2025, pemerintah berencana untuk mempercepat pencairan bantuan sosial tahap kedua untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Hal ini termasuk tambahan bantuan sebesar Rp1,8 juta melalui PIP untuk mendukung biaya pendidikan siswa kurang mampu.
Dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana PIP, Komisi Informasi Pusat telah menekankan pentingnya pengawasan yang ketat. Dana bantuan PIP disalurkan langsung ke rekening masing-masing siswa yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) penerima. Sekolah wajib memberikan informasi akurat mengenai penerima yang sah untuk mencegah penyalahgunaan dana.
Kemendikbudristek juga telah menerapkan sistem verifikasi data yang ketat. Mereka telah mengintegrasikan sistem digital melalui aplikasi SIPINTAR, yang memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait penerima, status pencairan, serta prosedur pencairan dana PIP. Dengan adanya pembaruan sistem ini, diharapkan penerima bantuan dapat lebih mudah mengakses informasi dan mencairkan dana pendidikan tanpa kendala.
Pastikan untuk mengecek status penerimaan secara berkala melalui situs resmi pip.dikdasmen.go.id agar tidak ketinggalan informasi penting mengenai bantuan pendidikan ini.