Berita

Cara Daftar KIP Kuliah 2025: Simak Syaratnya di Sini!

Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah terus menjadi andalan pemerintah dalam memberikan akses pendidikan tinggi bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. Pada tahun 2025, pendaftaran KIP Kuliah kembali dibuka dengan harapan lebih banyak mahasiswa dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa terbebani biaya. Dalam upaya memberikan kemudahan, proses pendaftaran dilakukan secara online melalui platform yang disediakan, dan calon penerima harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan.

Untuk mendaftar KIP Kuliah 2025, calon peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buat Akun

    • Kunjungi situs resmi KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
    • Klik “Login Siswa” di pojok kanan atas atau pilih “Akses Akun”.
    • Pilih “Daftar Sekarang” dan masukkan NISN, NPSN, serta alamat email yang aktif.
    • Klik “Proses Selanjutnya” dan ikuti instruksi untuk mengkonfirmasi pendaftaran melalui email yang diterima. Jika tidak menerima email dalam waktu 2×24 jam, gunakan tautan yang diberikan untuk pengiriman ulang.
  2. Lakukan Login

    • Kembali ke halaman login dan masukkan nomor pendaftaran serta kode akses yang diterima melalui email.
    • Klik “Masuk” untuk melanjutkan proses registrasi.
  3. Lengkapi Data

    • Setelah login, akan muncul halaman Status Kelengkapan Berkas. Klik “Detail” untuk mengisi formulir biodata, informasi keluarga, ekonomi, dan prestasi.
    • Lengkapi semua data yang diminta untuk melanjutkan ke tahap seleksi.
  4. Menu Seleksi
    • Setelah semua data terisi, siswa dapat memilih jalur seleksi penerimaan mahasiswa yang diikuti.
    • Pastikan untuk mencetak kartu peserta dan formulir sebagai bukti pendaftaran.

Setelah pendaftaran, hasil verifikasi akan diumumkan oleh pimpinan perguruan tinggi yang akan mengusulkan penerima KIP Kuliah kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

Syarat untuk mendaftar KIP Kuliah juga harus dipenuhi oleh calon mahasiswa, antara lain:

  1. Merupakan lulusan SMA/SMK atau yang sederajat, telah menyelesaikan pendidikan pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
  2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur masuk perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
  3. Memiliki potensi akademik yang baik namun secara ekonomi terbatas, yang dibuktikan dengan dokumen resmi.
  4. Pemegang KIP SMA atau tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial lainnya.
  5. Mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.

Jika calon penerima tidak memenuhi syarat di atas, tetap dapat mendaftar dengan ketentuan tambahan sebagai berikut:

  • Menyediakan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali yang maksimal Rp 4 juta per bulan atau setelah dibagi, tidak lebih dari Rp 750.000 untuk setiap anggota keluarga.
  • Menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.

Di sisi lain, bagi mahasiswa yang sudah berada di semester dua ke atas, pertanyaan mengenai kelayakan mendaftar KIP sering muncul. Menurut ketentuan, KIP Kuliah pada umumnya diperuntukkan bagi mahasiswa baru di semester pertama. Namun, ada pengecualian yang memungkinkan mahasiswa di semester tertentu untuk mendaftar:

  1. Mahasiswa yang berada di maksimal semester 5 untuk program S1/D4.
  2. Mahasiswa yang minimal berada di semester 3 untuk program D3.
  3. Usulan untuk menjadi penerima pengganti jika terdapat pembatalan dari penerima sebelumnya.

Dengan mekanisme pendaftaran yang transparan dan syarat yang jelas, diharapkan lebih banyak mahasiswa dari latar belakang kurang mampu dapat mengakses pendidikan tinggi dan meraih cita-cita mereka melalui program KIP Kuliah di tahun 2025.

Rizky Fajar adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button