Berita

Cara dan Syarat Mudah Membuat KTP Baru 2025 Plus Biayanya!

Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia yang telah mencapai batasan usia atau mengalami perubahan dalam data kependudukan. Di tahun 2025, proses ini kembali menjadi perhatian penting untuk memastikan bahwa identitas setiap warga negara tercatat dengan akurat dalam sistem administrasi kependudukan negara.

Dalam rangka mempermudah proses pembuatan KTP, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut meliputi:

– Berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
– Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang sudah atau pernah menikah.
– Surat pengantar dari RT/RW bagi yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, pemohon dapat mengikuti langkah-langkah untuk membuat KTP baru, yang terdiri dari:

1. Datang ke kantor kelurahan dengan membawa dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
2. Kunjungan harus dilakukan sendiri oleh pemohon, tidak dapat diwakilkan.
3. Ambil nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas.
4. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas untuk diperiksa kelengkapannya.
5. Setelah verifikasi berhasil, lakukan perekaman data biometrik yang mencakup foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.
6. Setelah proses perekaman data biometrik selesai, pemohon akan menerima tanda bukti penyelesaian.
7. KTP fisik akan dicetak, dan pemohon dapat mengambilnya setelah selesai proses pencetakan.

Penting untuk diketahui, biaya pembuatan KTP baru bagi pemohon yang berusia 17 tahun tidak dikenakan biaya alias gratis. Proses penyelesaian pembuatan KTP ini biasanya memakan waktu hingga tiga hari kerja, sehingga pemohon disarankan untuk mempertimbangkan waktu yang diperlukan jika membutuhkan KTP untuk keperluan mendesak.

Langkah-langkah dan syarat pembuatan KTP baru di tahun 2025 dirancang untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang mudah kepada identitas resmi mereka. Selain itu, dengan adanya pengawasan dari petugas di tingkat kelurahan, diharapkan proses ini dapat berlangsung dengan transparan dan efisien.

Dengan pemahaman yang jelas mengenai persyaratan dan langkah-langkah yang harus diambil, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan diri lebih baik dalam memperoleh KTP baru. Setiap warga negara yang memenuhi syarat tidak hanya berhak, tetapi juga diwajibkan untuk melakukan pendaftaran demi terciptanya data kependudukan yang valid dan terintegrasi dalam sistem administrasi. Bagi siapa pun yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pembuatan KTP, dapat menghubungi pihak kelurahan setempat untuk mendapatkan panduan yang tepat.

Rizky Fajar adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button