Cara dan Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen Mudah!

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki kesempatan untuk mendapatkan pencairan sebesar 10 persen dari saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun mereka masih aktif bekerja. Kebijakan baru ini bertujuan membantu peserta dalam merencanakan pensiun lebih awal, dan untuk memenuhi syarat tersebut, peserta harus terdaftar selama minimal 10 tahun.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa pencairan ini diharapkan dapat memudahkan peserta dalam mempersiapkan masa pensiun mereka. Namun, sebelum melakukan pengajuan, ada syarat dan prosedur tertentu yang perlu diperhatikan.

Syarat untuk melakukan pencairan 10 persen dari saldo JHT di BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

  1. Masa Kepesertaan Minimal 10 Tahun: Peserta wajib memiliki masa kepesertaan yang sesuai, yaitu minimal 10 tahun di BPJS Ketenagakerjaan.

  2. Dokumen yang Dibutuhkan:
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Buku Tabungan
    • Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja dari Perusahaan
    • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), jika ada
    • Semua dokumen tersebut harus disertakan dalam bentuk fotokopi, di samping berkas asli untuk proses verifikasi.

Untuk mengajukan pencairan, peserta dapat memilih dua cara, yaitu secara online atau offline.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen Secara Online:

  1. Akses Website Lapak Asik: Kunjungi situs resmi Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Isi Data Diri: Masukkan informasi pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Unggah Dokumen Persyaratan: Siapkan dan unggah dokumen yang diperlukan, seperti E-KTP, Kartu Keluarga, dan Buku Tabungan dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.
  4. Verifikasi dan Simpan Data: Periksa kembali data yang telah diisi, pastikan semua informasi akurat, lalu klik “Simpan”.
  5. Tunggu Konfirmasi Email: Setelah pengajuan, periksa email untuk mendapatkan jadwal wawancara online dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Ikuti Wawancara Daring: Selesaikan sesi wawancara online yang mencakup tanya jawab dan verifikasi data.
  7. Proses Pencairan: Setelah wawancara dianggap selesai, pengajuan klaim akan diproses dan saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta dalam waktu yang ditentukan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen Secara Offline:

  1. Kunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan: Datanglah ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Bawa Dokumen Asli: Pastikan untuk membawa dokumen asli, seperti E-KTP, Kartu Keluarga, dan Buku Tabungan, berserta fotokopinya.
  3. Isi Formulir Pengajuan Klaim: Isi formulir klaim JHT yang tersedia dengan informasi yang benar.
  4. Ambil Nomor Antrian: Setelah mengisi formulir, ambil nomor antrian untuk proses selanjutnya.
  5. Menunggu Wawancara: Tunggu giliran wawancara yang akan melibatkan tanya jawab dan verifikasi data oleh petugas.
  6. Proses Selesai: Setelah wawancara, pengajuan klaim akan diproses dan saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta.

Dalam proses pencairan, baik secara online maupun offline, peserta diharapkan untuk memastikan kelengkapan dokumen yang diperlukan. Hal ini penting agar proses pencairan dapat berjalan tanpa kendala. Pelaksanaan prosedur yang benar juga akan membantu mempercepat proses pencairan dari saldo JHT yang diinginkan. Keberadaan program ini memberikan kesempatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengelola dan mempersiapkan masa pensiun secara lebih baik.

Berita Terkait

Back to top button