
Progres penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk bulan Februari 2025 masih berlangsung, dengan perhatian khusus tertuju pada Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini menjadi harapan banyak pelajar yang merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), di mana bantuan ini bertujuan membantu siswa menghadapi kebutuhan pendidikan mereka. Menjelang aktifasi bansos PIP tahap pertama, berikut adalah cara mudah untuk memastikan penerima dapat mengakses dana yang telah disiapkan pemerintah.
Penyaluran PIP tahun 2025 akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama berlangsung dari Februari hingga April 2025, disusul dengan termin kedua yang akan dilaksanakan antara Mei dan September serta termin ketiga pada Oktober hingga Desember. Besaran bantuan PIP bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan. Untuk siswa SD/SDLB/Paket A, bantuan yang diberikan sebesar Rp450.000 per tahun, sedangkan untuk siswa SMP/SMPLB/Paket B, jumlahnya Rp750.000, dan bagi siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C, bantuan mencapai Rp1.000.000 per tahun.
Bagi siswa yang ingin mengecek status penerimaan PIP, langkah-langkah berikut dapat diikuti:
1. Kunjungi situs resmi pip.dikdasmen.go.id.
2. Masukkan Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Jika data muncul dengan status KIP, berarti siswa tersebut adalah penerima PIP dan KIP.
4. Pastikan tahun penerimaan menunjukkan 2025.
5. Jika tidak ada data yang muncul, siswa tersebut tidak terdaftar sebagai penerima PIP.
Untuk dapat mencairkan dana PIP, penerima diwajibkan mengaktifkan rekening PIP. Aktivasi rekening dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara perorangan dan kolektif:
### Aktivasi Perorangan
1. Kunjungi bank penyalur terdekat, seperti Bank BRI atau Bank Mandiri.
2. Bawa dokumen pendukung, termasuk:
– Kartu Keluarga (KK)
– KTP orang tua atau kartu pelajar
– Surat keterangan dari sekolah
– Formulir Simpel PIP dari bank
3. Serahkan dokumen kepada pihak bank untuk memproses aktivasi.
4. Siswa SMP dan SMA/SMK bisa mengurus sendiri, sementara siswa SD perlu didampingi orang tua.
### Aktivasi Kolektif (Melalui Sekolah)
1. Sekolah menyiapkan surat kuasa dari siswa atau orang tua.
2. Mengisi formulir pembukaan rekening PIP.
3. Melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang bermaterai dan ditandatangani.
4. Menyerahkan surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah.
5. Fotokopi identitas kuasa siswa untuk verifikasi data.
Kemendikbud juga memperpanjang batas waktu aktivasi rekening PIP hingga 31 Januari 2025. Oleh karena itu, sangat penting bagi penerima untuk melakukan aktivasi sebelum batas waktu yang ditentukan agar bantuan dapat dicairkan tepat waktu pada bulan Februari.
Siswa yang ingin mendapatkan bantuan PIP harus memenuhi syarat tertentu. Kriteria penerima antara lain harus terdaftar sebagai pemegang KIP, berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, serta anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Selain itu, siswa yatim/piatu yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan, serta siswa yang terdampak bencana alam juga berhak menerima bantuan ini. Yang perlu diperhatikan adalah mereka tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program lain.
Untuk siswa yang belum terdaftar, ada beberapa cara untuk mendaftar agar bisa menerima PIP:
1. Melalui sekolah: Ajukan permohonan ke pihak sekolah yang akan meneruskan ke Dinas Pendidikan.
2. Dinas sosial: Langsung mendaftarkan diri ke Dinas Sosial setempat agar didata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Pendaftaran mandiri: Melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos dengan mengisi data diri.
Dengan memahami langkah-langkah aktivasi rekening PIP ini, siswa dan orang tua akan lebih mudah dalam memastikan pencairan dana PIP berjalan lancar. Penting untuk melakukan pengecekan status penerimaan dan aktivasi rekening agar bantuan yang diperuntukkan bagi peningkatan akses pendidikan dapat dirasakan sepenuhnya oleh yang membutuhkan.