Bisnis

“Cara Mudah Cairkan BPJS Tanpa Paklaring dan Syaratnya”

JAKARTA, Podme – Mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah, terutama bagi peserta yang tidak memiliki paklaring. Paklaring adalah surat resmi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengundurkan diri, pensiun, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Meskipun surat ini biasanya menjadi syarat wajib untuk klaim JHT, peraturan terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan memungkinkan peserta untuk mencairkan dana tanpa harus menunjukkan paklaring.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menegaskan bahwa peserta yang ingin mengklaim JHT tanpa paklaring hanya perlu melampirkan dokumen lain yang bisa membuktikan bahwa mereka pernah bekerja di suatu perusahaan. Dokumen tersebut bisa berupa ID Card, surat pengunduran diri, atau dokumen lain yang relevan. Kebijakan ini ditetapkan untuk memberikan kemudahan bagi pekerja yang terdampak PHK atau karyawan yang tidak menerima paklaring saat keluar dari pekerjaan sebelumnya.

Berikut adalah cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring yang bisa diikuti oleh peserta:

  1. Melalui Lapak Asik

    • Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
    • Isi data diri Anda, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
    • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.
    • Setelah mendapatkan konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
    • Anda akan menerima jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
    • Verifikasi data dilakukan melalui wawancara via video call.
    • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening Anda yang telah dicantumkan dalam formulir.
  2. Melalui Kantor Cabang

    • Bawa dokumen asli yang diperlukan.
    • Lengkapi formulir pengajuan klaim JHT.
    • Ambil antrean untuk wawancara.
    • Setelah nomor antrean dipanggil, ikuti proses wawancara.
    • Jika verifikasi berhasil, Anda akan menerima tanda terima.
    • Saldo JHT akan masuk ke rekening yang terlampir setelah proses selesai.
  3. Melalui Aplikasi JMO
    • Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store.
    • Login jika sudah memiliki akun atau daftar terlebih dahulu jika belum.
    • Pilih menu Jaminan Hari Tua.
    • Lengkapi data diri, lakukan verifikasi biometrik, dan unggah dokumen.
    • Klik konfirmasi dan pantau proses klaim melalui menu Tracking Klaim.

Untuk dapat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring, peserta juga harus melengkapi syarat berikut:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain yang sah.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi saldo JHT yang melebihi Rp50 juta.
  • Dokumen pendukung, seperti ID Card karyawan, slip gaji, atau surat pengunduran diri.

Dengan adanya kemudahan dalam proses pencairan ini, diharapkan lebih banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dapat memanfaatkan JHT mereka. Kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi para pekerja di Indonesia. Informasi ini menjadi penting untuk membantu masyarakat memahami langkah-langkah yang perlu diambil guna mendapatkan hak mereka saat mengalami perubahan status pekerjaan.

Rina Lestari adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button