Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025, yang merupakan inisiatif untuk mendukung ibu hamil. Memasuki tahap 1, pencairan dana yang berlangsung dari Januari hingga Maret 2025 menjadi perhatian bagi banyak calon ibu di seluruh Indonesia. Untuk memastikan pencairan dana bansos bagi ibu hamil, di bawah ini adalah langkah-langkah mudah untuk mengecek status pencairan.
Jadwal pencairan dana bansos PKH ditetapkan dalam empat tahap sepanjang tahun. Setiap tahap memiliki periode pencairan yang spesifik, antara lain:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Pada tahap pertama, para ibu hamil yang terdaftar sebagai penerima manfaat dapat mencairkan bantuan sebesar Rp 750.000 setiap tiga bulan, dengan total bantuan tahunan mencapai Rp 3.000.000. Dengan besaran bantuan tersebut, diharapkan calon ibu dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan selama kehamilan.
Bagi ibu hamil yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam penerima bansos PKH 2025, terdapat dua cara pengecekan yang dapat dilakukan:
-
Melalui Website Resmi Kemensos:
- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data wilayah sesuai KTP (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan)
- Ketikkan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode captcha yang muncul di layar
- Klik tombol “Cari Data”
- Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi mengenai bansos yang diterima.
- Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos:
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Google Play Store
- Login atau daftar akun baru dengan memasukkan data diri (NIK, KK, dan alamat)
- Pilih menu Cek Bansos
- Masukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP
- Klik tombol Cari Data
- Informasi mengenai penerima bansos akan muncul di layar jika terdaftar.
Syarat untuk menjadi penerima bansos PKH bagi ibu hamil juga diatur untuk memastikan bahwa bantuan tersebut diberikan kepada yang membutuhkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2018, syarat-syaratnya meliputi:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Calon penerima harus sudah terdaftar dalam sistem yang telah ditetapkan.
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang sesuai: Identitas yang jelas penting untuk memverifikasi keabsahan penerima.
- Memenuhi syarat kesehatan: Ibu hamil harus melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin di fasilitas kesehatan untuk memastikan kesehatannya.
Bansos untuk ibu hamil tahap 1 tahun 2025 akan dicairkan antara Januari hingga Maret 2025. Oleh karena itu, sangat penting bagi penerima untuk memeriksa status pencairan agar tidak kehilangan kesempatan untuk mendapatkan bantuan.
Selain itu, ibu hamil disarankan untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan agar tidak menemui kendala saat melakukan proses pencairan. Dengan memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Kemensos, seperti website dan aplikasi, diharapkan ibu hamil dapat lebih mudah berpartisipasi dan mendapatkan manfaat dari program bansos ini.
Dengan langkah-langkah yang jelas dan sederhana, diharapkan informasi ini dapat membantu ibu hamil dalam mengecek pencairan dana bansos, sehingga mereka dapat lebih fokus pada kesehatan dan persiapan menyambut kelahiran sang buah hati.