Berita

Cara Mudah Cek Pencairan Dana KJP Tahap 1 Februari 2025

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa dana KJP Plus tahap 1 akan mulai dicairkan pada Maret 2025 setelah penundaan dari jadwal yang sebelumnya direncanakan pada Januari 2025. Penundaan ini disebutkan untuk meningkatkan efektivitas distribusi dana bantuan kepada peserta didik. Dalam penerimaannya, sekitar 523.622 siswa di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMK, termasuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), akan menerima manfaat dari program ini.

Untuk membantu para orang tua atau wali murid mengetahui status pencairan dana KJP Plus, tersedia cara yang mudah untuk mengecek secara online. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:

  1. Buka laman resmi: Kunjungi situs resmi KJP yaitu kjp.jakarta.go.id.
  2. Pilih menu: Temukan dan pilih opsi "Periksa Status Penerimaan KJP".
  3. Lanjutkan dengan pencarian: Klik pada "Pencarian".
  4. Masukkan NIK orang tua: Di kolom yang tersedia, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP orang tua atau wali yang terdaftar.
  5. Pilih tahun: Tentukan tahun yang ingin dicek, dalam hal ini pilih 2024.
  6. Pilih tahap: Pastikan untuk memilih "Tahap 1".
  7. Klik “Cek”: Tekan tombol “Cek” untuk melanjutkan.
  8. Lihat data: Setelah beberapa saat, data penerima KJP Plus akan muncul di layar Anda.

Besaran dana KJP Plus yang akan diterima bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan dengan rincian sebagai berikut:

  • SD/MI: Rp 250.000/bulan, dengan tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 130.000/bulan.
  • SMP/MTs: Rp 300.000/bulan, SPP untuk swasta Rp 170.000/bulan.
  • SMA/MA: Rp 420.000/bulan, dengan tambahan SPP swasta sebesar Rp 290.000/bulan.
  • SMK: Rp 450.000/bulan, tambahan SPP swasta mencapai Rp 240.000/bulan.
  • PKBM: Rp 300.000/bulan, tanpa tambahan SPP.

Disdik juga memberikan rincian terkait jadwal pendataan dan pencairan KJP Plus untuk tahun 2025, yang meliputi:

  • 13 Januari – 6 Februari 2025: Pendaftaran KJP Plus
  • 15 Januari – 8 Februari 2025: Pemadanan data dan verifikasi
  • Februari 2025: Penetapan penerima dan besaran dana melalui Keputusan Gubernur
  • Minggu pertama Maret 2025: Pencairan dana KJP Plus tahap 1

Sebelum menerima bantuan KJP Plus, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Terdaftar sebagai warga DKI Jakarta dengan Kartu Keluarga DKI Jakarta.
  2. Siswa aktif di sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta.
  3. Dari keluarga tidak mampu dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Basis Data Terpadu (BDT).
  4. Memiliki rata-rata nilai rapor minimal 70 selama dua semester berturut-turut.

Dengan adanya revisi jadwal pencairan dan pengelolaan KJP Plus, pemerintah berharap program ini dapat lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi pendidikan di DKI Jakarta. Untuk mendapatkan informasi terbaru, masyarakat diimbau untuk selalu memantau laman resmi dan media sosial Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Pastikan juga untuk memanfaatkan layanan online dalam mengecek status penerima bantuan agar prosesnya lebih cepat dan transparan.

Rizky Fajar adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button