Teknologi

Catat! Ini Kriteria Guru PPG Daljab Kemenag 2025, Perhatikan!

Kementerian Agama Republik Indonesia telah membuka pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) untuk tahun 2025. Program ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas pembelajaran guru madrasah serta guru agama dari berbagai latar belakang. Target Kementerian Agama adalah menyelesaikan proses sertifikasi untuk 269 ribu guru dalam tahun tersebut. Namun, tidak semua guru memenuhi syarat untuk mengikuti program ini.

Thobib Al-Asyhar, yang menjabat sebagai Panitia Nasional PPG Daljab 2025, menjelaskan bahwa terdapat kriteria khusus bagi calon peserta. Berikut adalah kriteria guru yang berhak mengikuti PPG Daljab Kemenag 2025:

  1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satuan pendidikan yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama.
  2. Diangkat paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dan terdaftar sebagai aktif pada Tahun Ajaran 2023/2024.
  3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV yang sesuai dengan mata pelajaran PPG Dalam Jabatan.
  4. Belum mencapai batas usia pensiun guru yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  5. Belum memiliki sertifikat pendidik untuk mata pelajaran yang akan dipilih.
  6. Melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau lembaga layanan kesehatan lainnya.
  7. Lulus seleksi administrasi yang ditetapkan oleh panitia.

Dalam memprioritaskan calon peserta, Kementerian Agama juga mempertimbangkan beberapa faktor. Skala prioritas pemanggilan PPG Daljab Kemenag 2025 adalah sebagai berikut:

  1. Guru penyandang disabilitas.
  2. Distribusi kepesertaan yang mempertimbangkan proporsionalitas wilayah dan/atau jenjang satuan pendidikan sesuai ketentuan.
  3. Guru dari wilayah binaan 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
  4. Guru berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) Kementerian Agama.
  5. Usia calon peserta sertifikasi diurutkan dari yang tertua.
  6. Pengalaman kerja lebih lama dan pangkat/golongan yang dimiliki saat dicalonkan.
  7. Guru agama yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan pembiayaan yang bersumber dari APBD.

Abu Rokhmad, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, menegaskan bahwa pelaksanaan PPG di Kementerian Agama dilakukan melalui satu pintu kepanitian nasional. Ini adalah bagian dari implementasi Moderasi Beragama dan bertujuan untuk mempermudah koordinasi antar unit pembina di Kementerian Agama.

Pada 2025, target Kementerian Agama adalah melaksanakan PPG untuk 269.168 guru. Sementara itu, untuk tahun 2026, jumlah ini akan meningkat menjadi 356.313 guru. PPG Daljab merupakan langkah signifikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan mengikuti program ini, para guru diharapkan dapat memperbaiki kompetensinya dalam mengajar, sehingga dapat berkontribusi dalam menghasilkan lulusan yang berkualitas tinggi.

Pendaftaran PPG Daljab ini tentu memberikan kesempatan kepada para guru untuk mengembangkan diri dan meningkatkan keterampilan profesinya. Dalam konteks ini, Kementerian Agama diharapkan dapat menyediakan informasi yang cukup dan memadai kepada para calon peserta agar mereka dapat memenuhi semua syarat yang ditetapkan. Program ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap guru memiliki kemampuan yang sesuai dan dapat memenuhi kebutuhan pendidikan di tanah air.

Dimas Harsono adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button