
Pemudik yang menggunakan kendaraan roda empat diharapkan untuk mematuhi kebijakan ganjil-genap yang akan diterapkan pada jalur tertentu selama musim mudik lebaran 2025. Menurut informasi terbaru, terdapat sanksi tegas bagi pelanggar yang tidak mematuhi aturan ini. Kebijakan ganjil-genap ini berlaku di beberapa jalur tol, termasuk Km 47 Jakarta-Cikampek, Km 414 Tol Semarang-Batang, serta Km 31 hingga Km 98 Tol Tangerang-Merak.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso, mengungkapkan bahwa pelanggar kebijakan ganjil-genap tidak hanya akan diputar balik, tetapi akan dialihkan ke jalur-jalur yang tidak berlaku ganjil-genap. “Kami akan memastikan bahwa mereka yang melanggar akan diminta untuk melanjutkan perjalanan lewat jalan arteri, bukan lagi melalui jalan tol,” ungkapnya dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin, 24 Maret 2025.
Mulai dari Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 24.00 WIB, pelaksanaan skema ganjil-genap akan diberlakukan secara ketat. Hal ini bertujuan untuk mengatur arus lalu lintas agar tidak terlalu padat selama masa mudik, yang diprediksi akan meningkat signifikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Selain pengalihan jalur, pelanggar juga akan dikenakan sanksi berupa tilang yang akan dilakukan secara elektronik melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Dengan sistem ini, pihak kepolisian tidak akan melakukan penilangan secara konvensional, kecuali untuk pelanggaran yang tergolong berat. “Pelanggaran yang berlebihan akan mendapatkan penindakan secara manual, namun kami ingin menegakkan aturan dengan cara yang lebih humanis dalam operasi ini,” tambah Slamet.
Sistem ini diharapkan dapat menciptakan kepatuhan yang lebih baik di kalangan pengendara, serta meminimalisir kemacetan yang biasanya terjadi saat musim mudik. Pihak kepolisian dan dinas terkait juga memberikan peringatan kepada pemudik untuk memeriksa kembali kelayakan kendaraan sebelum berangkat, termasuk mematuhi batasan jumlah penumpang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Di luar kebijakan ganjil-genap, terdapat juga insentif bagi pemudik berupa diskon tarif tol sebesar 20 persen yang berlaku pada ruas-ruas strategis di Tol Trans Jawa dan Sumatera. Diskon ini berlaku selama delapan hari, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengurangi biaya perjalanan mereka.
Melihat sejarah pelaksanaan kebijakan ganjil-genap sebelumnya, ada harapan bahwa aturan ini akan efektif dalam mengurangi kepadatan di jalan tol yang seringkali menjadi masalah ketika volume kendaraan meningkat tajam. Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi peraturan tersebut demi kenyamanan dan keselamatan bersama selama perjalanan mudik.
Untuk memudahkan pemudik, Korlantas juga menyarankan agar pengendara memanfaatkan aplikasi peta yang dapat menunjukkan kondisi lalu lintas terkini dan alternatif jalur yang dapat diambil jika terjadi kepadatan. Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan arus mudik dapat berlangsung dengan lancar dan aman, tanpa ada hambatan yang berarti.
Dengan pendekatan yang lebih tegas terhadap pelanggaran ganjil-genap dan berbagai inisiatif untuk memperlancar arus lalu lintas, diharapkan pengalaman mudik tahun ini akan lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Para pemudik diharapkan dapat memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan demi kelancaran dan keselamatan perjalanan.