Catat! PNS Hanya Kerja Sampai Jam 3 Sore Selama Bulan Puasa!

Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), akan mengalami penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan tahun ini. Penyesuaian ini ditentukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, yang mengatur tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah serta pegawai ASN.

Menurut peraturan yang baru dikeluarkan, jam kerja ASN selama bulan puasa adalah sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu. Dalam konteks ini, berikut adalah rincian jam kerja yang berlaku:

  1. Instansi dengan Lima Hari Kerja:

    • Senin – Kamis: 08.00 – 15.00, dengan jam istirahat dari 12.00 – 12.30.
    • Jumat: 08.00 – 15.30, dengan jam istirahat dari 11.30 – 12.30.
  2. Instansi dengan Enam Hari Kerja:
    • Senin – Kamis dan Sabtu: 08.00 – 14.00, jam istirahat dari 12.00 – 12.30.
    • Jumat: 08.00 – 14.00, jam istirahat dari 11.30 – 12.30.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja ASN serta memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja. Peningkatan kualitas pelayanan publik juga menjadi salah satu alasan dibalik penyesuaian ini. Dalam Pasal 4 ayat (7) dari Perpres tersebut, dijelaskan bahwa ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan yang ditetapkan dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai yang baik.

Selain itu, dalam Pasal 7 diatur bahwa ketentuan jam kerja ini dapat dikecualikan untuk unit kerja pada instansi yang memiliki tugas untuk memberikan pelayanan operasional termasuk pelayanan langsung kepada masyarakat. Dalam hal ini, pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi diminta untuk menetapkan jam kerja sesuai dengan zona waktu wilayah masing-masing.

PNS dan PPPK sangat diharapkan untuk mematuhi ketentuan jam kerja ini guna mendukung efisiensi dan efektivitas pelayanan masyarakat, terutama di bulan suci Ramadan yang mempunyai keistimewaan tersendiri dalam kegiatan serta kebutuhan masyarakat.

Kepatuhan terhadap ketentuan ini tidak hanya penting untuk menjaga suasana kerja yang kondusif, tetapi juga dapat berpengaruh signifikan terhadap tingkat kehadiran pegawai. Dalam laporan yang diterima, tingkat kehadiran PNS pada hari pertama masuk kerja pasca libur panjang mencapai 100 persen, menunjukkan adanya disiplin tinggi dalam pelaksanaan tugas.

Bulan Ramadan menjadi saat yang krusial bagi ASN untuk dapat menyesuaikan antara tanggung jawab pekerjaan dan menjalankan ibadah puasa. Oleh karena itu, penyesuaian jam kerja ini diharapkan dapat membantu ASN dalam menjalankan keseimbangan antara keduanya.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan ASN dapat lebih fokus dalam melaksanakan tugas mereka dengan tetap memperhatikan kebutuhan spiritual dan kesejahteraan pribadi. Hal ini pun diharapkan dapat memberikan semangat baru dan motivasi bagi ASN untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, di tengah tuntutan pekerjaan yang selalu ada.

Dengan berlakunya aturan ini, seluruh ASN diharapkan untuk tetap menyesuaikan diri dan menjalani pola kerja yang baru selama bulan Ramadan, serta menyiapkan diri untuk menjawab tantangan yang ada sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Berita Terkait

Back to top button