Kementerian Sosial Republik Indonesia memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode pertama tahun 2025 telah melampaui 90 persen. Bantuan ini diperuntukkan bagi keluarga prasejahtera di seluruh Indonesia dan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai basis verifikasi penerima manfaat. Menurut Menteri Sosial Saifullah Yusuf, meski tidak ada tambahan bansos selama Ramadan 1446 Hijriah, bantuan khusus bagi lansia dan penyandang disabilitas tetap akan diberikan.
Bagi warga yang ingin mengetahui apakah NIK KTP mereka terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2025, bisa melakukan pengecekan melalui sistem yang sudah disediakan oleh Kementerian Sosial. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan secara online:
- Akses Situs Resmi: Kunjungi laman resmi di cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan Data Wilayah: Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta Desa/Kelurahan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
- Isi Data Penerima: Masukkan nama lengkap sebagaimana tertera di KTP.
- Masukkan Kode Captcha: Ketikkan empat huruf atau angka yang muncul di layar. Jika kode tidak terbaca dengan jelas, pengguna dapat mengklik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.
- Klik “CARI DATA”: Setelah semua data diisi, klik tombol untuk mencari status penerima bansos.
Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima, informasi yang muncul akan mencakup jenis bansos dan status pencairan. Namun, jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan “tidak terdaftar di DTKS” (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Bantuan PKH disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki anggota rentan seperti ibu hamil, anak-anak, pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas. Rincian bantuan yang diberikan tiap tahap adalah sebagai berikut:
- Ibu Hamil/Masa Nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000/tahun)
- Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000/tahun)
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000/tahun)
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000/tahun)
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000/tahun)
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000/tahun)
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000/tahun)
Pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, dimulai dari Januari hingga Maret, April hingga Juni, Juli hingga September, dan Oktober hingga Desember.
Bagi individu yang belum terdaftar sebagai penerima bansos, mereka bisa mengajukan usulan registrasi secara online menggunakan aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di Play Store dan App Store. Langkah-langkah pendaftaran melalui aplikasi adalah sebagai berikut:
- Unduh dan Instal Aplikasi: Cari aplikasi “Cek Bansos” di toko aplikasi.
- Buat Akun Baru: Isi formulir pendaftaran dengan data yang akurat, unggah swafoto dan foto KTP, lalu klik “Buat Akun Baru”.
- Verifikasi Akun: Tunggu verifikasi dari admin Kementerian Sosial, dan hasilnya akan dikirim melalui email.
- Ajukan Usulan Bansos: Masuk ke aplikasi dan pilih menu “Daftar Usulan”.
- Isi Data Pribadi: Lengkapi data sesuai KTP dan lampirkan foto KTP serta foto rumah. Setelah itu, klik “Tambah Usulan” dan tunggu verifikasi dari Dinas Sosial.
Pendaftaran juga bisa dilakukan dengan cara offline di kantor desa atau kelurahan setempat. Penting untuk dicatat bahwa meskipun semua orang dapat mengajukan permohonan, ada kriteria tertentu yang dapat menjadikan seseorang tidak layak menerima bantuan, seperti jika alamat tidak ditemukan, individu tidak terdaftar dalam DTKS, ataupun status yang menunjukkan bahwa mereka telah meninggal dunia.
Dengan sistem verifikasi berbasis NIK KTP, pemerintah berusaha untuk memastikan bahwa penyaluran bansos berjalan dengan tepat sasaran serta menghindari penyalahgunaan dana bantuan sosial. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan informasi yang ada dan memeriksa status mereka secara berkala untuk memperoleh bantuan yang memang layak diterima.