Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025 yang Cair, Ini Caranya!

Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi. Salah satu bentuk dukungan yang akan disalurkan pada Februari 2025 adalah Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini ditujukan untuk masyarakat miskin atau rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kini, calon penerima bantuan dapat memeriksa status penerima bansos mereka dengan cukup mudah melalui NIK KTP, tanpa perlu mengunjungi kantor desa atau kelurahan.

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Unduh Aplikasi “Cek Bansos”:
Pertama, unduh aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store atau App Store.

2. Daftar atau Login:
Setelah aplikasi terunduh, daftarkan akun baru atau lakukan login jika Anda sudah memiliki akun.

3. Pilih Menu “Cek Bansos”:
Masuk ke menu utama aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”.

4. Masukkan Data Wilayah dan NIK:
Input data wilayah tempat tinggal Anda, NIK KTP, dan nama lengkap.

5. Masukkan Kode Verifikasi:
Isikan kode verifikasi yang muncul di layar.

6. Klik “Cari Data”:
Setelah semua data terisi, klik tombol “Cari Data” dan tunggu hasil pengecekan.

Dengan langkah-langkah sederhana ini, Anda dapat dengan cepat mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PKH. Jika nama Anda tercantum dalam daftar penerima, dana bantuan akan segera disalurkan sesuai dengan jadwal pemerintah.

Bantuan sosial PKH diberikan dalam nominal yang bervariasi, sesuai dengan kategori penerima. Berikut rincian nominal bantuan yang akan disalurkan pada Februari 2025:

1. Ibu hamil: Rp 750.000 setiap 3 bulan (Rp 3.000.000 per tahun)
2. Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 setiap 3 bulan (Rp 3.000.000 per tahun)
3. Anak sekolah SD: Rp 225.000 setiap 3 bulan (Rp 900.000 per tahun)
4. Anak sekolah SMP: Rp 375.000 setiap 3 bulan (Rp 1.500.000 per tahun)
5. Anak sekolah SMA: Rp 500.000 setiap 3 bulan (Rp 2.000.000 per tahun)
6. Lansia (70 tahun ke atas): Rp 600.000 setiap 3 bulan (Rp 2.400.000 per tahun)
7. Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 setiap 3 bulan (Rp 2.400.000 per tahun)

Bantuan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar penerima manfaat, termasuk di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga. Dana akan disalurkan langsung ke rekening penerima atau melalui mekanisme lain yang ditentukan pemerintah.

Penting bagi masyarakat untuk memastikan status penerimaan Bansos PKH mereka. Pemerintah berupaya agar bantuan ini tepat sasaran dan disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Oleh karena itu, pastikan bahwa data Anda di DTKS sudah terdaftar dan valid. Jika Anda belum terdaftar atau mengalami kesulitan saat pengecekan, sebaiknya segera menghubungi pihak terkait agar mendapatkan solusi yang tepat.

Dengan kemudahan akses informasi mengenai status penerima bansos ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses bantuan sosial yang ditawarkan. Program PKH diharapkan tidak hanya menjadi jembatan bagi masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi, tetapi juga dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan keluarga di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button