
Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan melalui program Program Keluarga Harapan (PKH). Pada tahun 2025, proses pengecekan status penerima bansos PKH tahap 1 menjadi lebih mudah melalui sistem yang terintegrasi, memungkinkan para calon penerima untuk melakukan pengecekan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP mereka. Informasi ini penting bagi masyarakat agar dapat mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima dan untuk mempersiapkan diri dalam pencairan dana bantuan.
Untuk memastikan transparansi dan kemudahan akses, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyediakan dua cara utama bagi masyarakat untuk mengecek status penerima bansos PKH. Pertama, masyarakat dapat mengakses informasi melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. Dengan langkah-langkah sederhana, mereka bisa mendapatkan informasi lengkap mengenai status bantuan yang diterima. Selain itu, Kemensos juga telah meluncurkan aplikasi “Cek Bansos” yang dapat diunduh melalui Google Play Store. Aplikasi ini tidak hanya memungkinkan pengguna untuk mengecek status penerima, tetapi juga memberikan kesempatan bagi mereka untuk mendaftar jika merasa memenuhi syarat.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan status bansos secara online melalui situs Kemensos:
1. Kunjungi situs resmi Kemensos: cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan data diri seperti nama yang tertera pada KTP.
3. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai tempat tinggal.
4. Masukkan kode verifikasi yang ditampilkan di layar.
5. Klik tombol “Cari Data”.
6. Jika terdaftar, akan muncul informasi detail mengenai jenis bantuan dan jadwal pencairan.
Untuk menggunakan aplikasi Cek Bansos, berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store.
2. Login menggunakan akun terdaftar atau daftar baru dengan NIK dan data lainnya.
3. Pilih menu “Cek Penerima Bansos”.
4. Masukkan data diri sesuai KTP dan pilih wilayah tempat tinggal.
5. Klik “Cari Data” untuk melihat apakah terdaftar sebagai penerima bansos.
Sebagai tambahan, bagi masyarakat yang lebih nyaman dengan cara tradisional, pengecekan status bansos juga dapat dilakukan secara offline. Masyarakat dapat berkunjung ke kantor desa atau kelurahan serta dinas sosial setempat untuk menanyakan status mereka. Disarankan untuk membawa dokumen pendukung seperti KTP dan kartu keluarga (KK) agar proses verifikasi dapat berjalan lancar.
Pada tahap 1 tahun 2025 ini, terdapat rincian nominal bansos yang akan diterima oleh berbagai kelompok masyarakat, antara lain:
– Balita (usia 0-6 tahun) akan mendapatkan Rp 750.000 per tahap.
– Ibu hamil dan masa nifas juga akan menerima Rp 750.000 per tahap.
– Siswa SD, SMP, dan SMA masing-masing akan menerima Rp 225.000, Rp 375.000, dan Rp 500.000 per tahap.
– Lansia berusia 70 tahun ke atas serta penyandang disabilitas berat akan mendapatkan Rp 600.000 per tahap.
Bantuan sosial ini akan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan pencairan tahap 1 dijadwalkan pada periode Januari, Februari, dan Maret. Jadwal lengkap pencairan untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut:
– Tahap 1: Januari, Februari, Maret
– Tahap 2: April, Mei, Juni
– Tahap 3: Juli, Agustus, September
– Tahap 4: Oktober, November, Desember
Dengan demikian, proses pengajuan dan pengecekan status penerima bansos PKH bisa dilakukan dengan mudah dan cepat, tanpa perlu antri di kantor pemerintah. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk memastikan mereka mendapatkan bantuan yang sangat dibutuhkan, terutama pada masa-masa sulit.