Cek Pencairan Dana KJP Anak Sekolah Maret 2025: Ini Caranya!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan bahwa pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk anak sekolah akan dilakukan pada Maret 2025. Penyampaian informasi ini menjawab harapan banyak orang tua dan siswa yang menantikan bantuan pendidikan tersebut. Penerima KJP Plus pada bulan Maret ini mengalami peningkatan yang signifikan, dengan total mencapai 705.000 siswa. Jumlah ini meningkat cukup jauh dari 525.000 pada Februari 2025. Selain itu, 15.000 mahasiswa juga akan menerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Dalam pernyataannya pada Rabu, 12 Maret 2025, di Balai Kota Jakarta, Pramono Anung mengungkapkan harapannya agar pencairan ini dapat dilakukan sebelum hari raya Lebaran 1446 Hijriah. “Mudah-mudahan pada akhir Maret ini sebelum lebaran sudah bisa kami bagikan,” ujarnya. Ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bantuan pendidikan ini tepat waktu, sehingga dapat bermanfaat bagi siswa dan mahasiswa dalam mempersiapkan kebutuhan belajar.

Sebagai orang tua atau siswa yang ingin memastikan status penerima KJP Plus, terdapat cara yang cukup sederhana untuk mengecek secara online. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Buka situs resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa yang terdaftar.
  3. Pilih tahun “2025”.
  4. Klik tombol “Cek”.
  5. Tunggu sejenak sampai sistem menampilkan informasi mengenai status penerima dan jadwal pencairan.

Dari informasi yang diperoleh, besaran dana yang akan diterima siswa pada Maret 2025 bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan. Berikut adalah rinciannya:

  • Jenjang SD/MI:

    • Biaya rutin per bulan: Rp 135.000
    • Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130.000
  • Jenjang SMP/MTs:

    • Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
    • Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000
  • Jenjang SMA/MA:

    • Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
    • Biaya berkala per bulan: Rp 185.000
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000
  • Jenjang SMK:

    • Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
    • Biaya berkala per bulan: Rp 215.000
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000
  • Jenjang PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat):
    • Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
    • Biaya berkala per bulan: Rp 115.000

Penggunaan biaya rutin KJP Plus ini memuat ketentuan bahwa maksimal Rp 100.000 dapat digunakan secara tunai setiap bulan. Sisa dari biaya rutin dan biaya berkala diharapkan dapat dipergunakan secara non-tunai untuk berbagai kebutuhan pendidikan.

Untuk dapat menerima KJP Plus, calon penerima serta orang tua wajib memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan, sebagai berikut:

  • Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi Jakarta.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau data lain yang ditetapkan.
  • Berdomisili di Jakarta dengan bukti berupa Kartu Keluarga atau surat keterangan yang sah.

Pencairan dana KJP Plus dilakukan melalui rekening penerima, sehingga siswa dapat mengambil dananya melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau Bank DKI. Selain itu, dana yang diterima dapat digunakan secara non-tunai untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.

Dengan meningkatnya jumlah penerima KJP Plus dan percepatan pencairan dana ini, diharapkan program ini mampu meringankan beban ekonomi keluarga serta mendukung proses pendidikan anak-anak di Jakarta secara lebih baik.

Berita Terkait

Back to top button