Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah resmi mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 tahun 2024. Pencairan dana ini akan dimulai secara bertahap pada tanggal 4 Maret 2025 dan ditujukan untuk 523.622 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan di DKI Jakarta. Program ini bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat tetap mengakses pendidikan berkualitas.
Jadwal pencairan untuk KJP Plus Tahap 2 tahun 2025 mencakup siswa dari beberapa jenjang pendidikan, antara lain:
- SD/MI
- SMP/MTs
- SMA/MA
- SMK
Proses pencairan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan kartu ATM, hingga transfer dana ke rekening penerima. Hal ini memastikan bahwa setiap langkah dalam pencairan dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
Bagi orang tua atau wali yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima dana KJP Plus Tahap 2, dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengeceknya:
- Kunjungi laman resmi KJP di kjp.jakarta.go.id.
- Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP”.
- Klik opsi “Pencarian”.
- Masukkan NIK KTP orang tua penerima KJP Plus.
- Pilih tahun pencairan (2024).
- Pilih tahap pencairan (Tahap 2).
- Klik tombol “Cek”.
Setelah mengikuti langkah-langkah tersebut, data penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 akan tampil di layar.
Mengenai besaran dana yang akan diterima, bervariasi tergantung dari jenjang pendidikan siswa. Berikut rincian besaran dana yang akan diterima:
-
SD/MI:
- Biaya Rutin: Rp135.000/bulan
- Dana Berkala: Rp115.000/bulan
- Tambahan SPP (Swasta): Rp130.000/bulan
- Jumlah penerima: 242.919 siswa
-
SMP/MTs:
- Biaya Rutin: Rp185.000/bulan
- Dana Berkala: Rp115.000/bulan
- Tambahan SPP (Swasta): Rp170.000/bulan
- Jumlah penerima: 147.341 siswa
-
SMA/MA:
- Biaya Rutin: Rp235.000/bulan
- Dana Berkala: Rp185.000/bulan
- Tambahan SPP (Swasta): Rp290.000/bulan
- Jumlah penerima: 48.876 siswa
-
SMK:
- Biaya Rutin: Rp235.000/bulan
- Dana Berkala: Rp215.000/bulan
- Tambahan SPP (Swasta): Rp240.000/bulan
- Jumlah penerima: 83.403 siswa
- PKBM:
- Biaya Rutin: Rp185.000/bulan
- Dana Berkala: Rp115.000/bulan
- Jumlah penerima: 1.083 siswa
Selain itu, penerima KJP juga dapat memeriksa saldo melalui aplikasi JakOne. Berikut langkah-langkah untuk mengecek saldo KJP Tahap 2:
- Unduh aplikasi JakOne dari Google Play Store atau App Store.
- Buat akun dan lakukan registrasi.
- Login ke akun JakOne yang telah terdaftar.
- Pilih menu “Rekening dan Kartu”.
- Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP.
- Verifikasi data dengan nomor ponsel yang terdaftar.
- Klik menu “Informasi Saldo” untuk melihat saldo KJP.
Manfaat program KJP sangat signifikan, karena dana yang diterima dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, seperti pembelian buku, seragam, biaya transportasi, serta kebutuhan siswa selama di sekolah. Pemerintah DKI Jakarta menghimbau kepada penerima agar menggunakan dana KJP secara bijak sesuai dengan peruntukannya.
Masyarakat diharapkan untuk selalu memantau informasi terbaru mengenai pencairan KJP, baik melalui laman resmi atau aplikasi JakOne. Pencairan dana KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 yang dimulai pada Maret 2025 diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pendidikan siswa di DKI Jakarta.