Cek Penerimaan Bansos PKH 2025 dengan NIK KTP: Cara Mudah!

Pemerintah Indonesia saat ini sedang mempersiapkan pencairan tahap kedua bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025. Menjelang hari raya Idul Fitri, banyak masyarakat yang berharap pencairan bansos akan dipercepat. Tradisi ini bertujuan untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) agar dapat merayakan momen hari raya dengan lebih layak dan sejahtera.

Pencairan bansos PKH dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan. Adapun rincian jadwal pencairan untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  1. Tahap 1: Januari – Maret 2025 (sudah dicairkan)
  2. Tahap 2: April – Juni 2025 (akan segera dicairkan)
  3. Tahap 3: Juli – September 2025
  4. Tahap 4: Oktober – Desember 2025

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH, cukup lakukan pengecekan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui browser yang ada di ponsel atau komputer Anda.
  2. Pilih wilayah domisili dengan mengisi nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan KTP Anda.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai yang tertera di KTP.
  4. Isi kode captcha yang muncul pada layar.
  5. Klik tombol ‘Cari Data’.

Setelah langkah-langkah tersebut dilakukan, jika Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH, akan muncul informasi terkait bantuan yang Anda terima, termasuk usia dan riwayat penerimaan. Jika tidak terdaftar, Anda akan melihat pemberitahuan “Tidak Terdapat Peserta/PM” dengan font berwarna merah.

Mengetahui kriteria penerima bansos PKH sangat penting agar masyarakat paham siapa yang berhak menerima bantuan ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018, kriteria penerima meliputi:

  1. Ibu hamil
  2. Anak usia 0-21 tahun
  3. Anggota keluarga lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun
  4. Anggota keluarga dengan disabilitas berat
  5. Korban pelanggaran hak asasi manusia berat
  6. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
  7. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  8. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  9. Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin dan rentan

Besaran bansos PKH juga berbeda-beda tergantung pada kategori penerima. Pada tahun 2025, besaran bantuan yang diberikan adalah sebagai berikut:

  1. Ibu hamil: Rp750 ribu per 3 bulan
  2. Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750 ribu per 3 bulan
  3. Anak sekolah SD: Rp225 ribu per 3 bulan
  4. Anak sekolah SMP: Rp375 ribu per 3 bulan
  5. Anak sekolah SMA: Rp500 ribu per 3 bulan
  6. Penyandang disabilitas berat: Rp600 ribu per 3 bulan
  7. Lansia (60 tahun ke atas): Rp600 ribu per 3 bulan
  8. Korban pelanggaran HAM berat: Rp2,7 juta per bulan

Namun, perlu diingat bahwa ada juga beberapa kelompok KPM yang tidak akan menerima bansos PKH pada tahap 2 ini. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Tidak memiliki komponen PKH (misalnya, anak SMA di keluarga penerima manfaat yang sudah lulus).
  2. Mengundurkan diri atau graduation sejahtera dari kepesertaan PKH/BPNT.
  3. Data anomali atau tidak valid yang memiliki masalah pada data rekening.
  4. Tidak lolos verifikasi kelayakan.

Dengan adanya transparansi dari Kementerian Sosial, masyarakat kini dapat dengan mudah mengecek status penerimaan bansos PKH dan memastikan bahwa bantuan diterima oleh yang benar-benar membutuhkan. Oleh karena itu, sebaiknya Anda melakukan pengecekan secara berkala untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai bansos PKH 2025.

Berita Terkait

Back to top button