
Kabar gembira hadir bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan akan diluncurkannya rincian gaji pensiunan untuk golongan 1 sampai 4 yang berlaku mulai tahun 2025. PT Taspen mengumumkan bahwa mereka akan mulai mentransfer tunjangan pensiun untuk periode Maret 2025 di awal bulan, sekaligus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Ini merupakan langkah positif yang memungkinkan pensiunan PNS untuk menikmati masa pensiun dengan lebih baik.
Untuk memberikan gambaran yang jelas, berikut adalah rincian tunjangan pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan 1
- Pensiunan PNS Golongan 1A: Rp1.962.200
- Pensiunan PNS Golongan 1B: Rp2.077.300
- Pensiunan PNS Golongan 1C: Rp2.115.200
- Pensiunan PNS Golongan 1D: Rp2.256.700
Golongan 2
- Pensiunan PNS Golongan 2A: Rp2.833.900
- Pensiunan PNS Golongan 2B: Rp2.953.800
- Pensiunan PNS Golongan 2C: Rp3.078.700
- Pensiunan PNS Golongan 2D: Rp3.128.800
Golongan 3
- Pensiunan PNS Golongan 3A: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- Pensiunan PNS Golongan 3B: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- Pensiunan PNS Golongan 3C: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Pensiunan PNS Golongan 3D: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan 4
- Pensiunan PNS Golongan 4A: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Pensiunan PNS Golongan 4B: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Pensiunan PNS Golongan 4C: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Pensiunan PNS Golongan 4D: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- Pensiunan PNS Golongan 4E: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan tambahan yang memengaruhi jumlah total pensiun yang diterima setiap bulannya:
- Tunjangan Keluarga: 10% dari gaji pokok untuk istri/suami.
- Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tunjangan Pangan: Berupa bantuan beras sebanyak 10 kg yang dikonversi menjadi uang.
Dalam peningkatan gaji pensiunan PNS, terdapat kenaikan yang signifikan melalui kebijakan yang telah ditetapkan. Pada tahun 2025, pemerintah menerapkan kenaikan sebesar 12% bagi pensiunan PNS dari semua golongan. Berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS setelah kenaikan:
Golongan 1:
- Golongan 1A: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Golongan 1B: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Golongan 1C: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Golongan 1D: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan 2:
- Pensiunan PNS Golongan 2A: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- Pensiunan PNS Golongan 2B: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- Pensiunan PNS Golongan 2C: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- Pensiunan PNS Golongan 2D: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan 3:
- Pensiunan PNS Golongan 3A: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- Pensiunan PNS Golongan 3B: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- Pensiunan PNS Golongan 3C: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Pensiunan PNS Golongan 3D: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan 4:
- Pensiunan PNS Golongan 4A: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Pensiunan PNS Golongan 4B: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Pensiunan PNS Golongan 4C: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Pensiunan PNS Golongan 4D: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- Pensiunan PNS Golongan 4E: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Dalam rangka kelancaran pencairan gaji pensiun, PT Taspen juga memperkenalkan mekanisme otentikasi terbaru melalui aplikasi "Andal by Taspen". Mulai 1 Januari 2025, para pensiunan diwajibkan melakukan otentikasi dengan cara mengunduh aplikasi, memilih menu "Autentikasi", mengisi data identitas, melakukan verifikasi swafoto, dan akhirnya menerima notifikasi jika proses autentikasi berhasil. Pensiunan diingatkan untuk melakukan otentikasi sebelum pencairan gaji pensiun agar tidak mengalami kendala.
Dengan berbagai kemudahan dan peningkatan yang disediakan, diharapkan pensiunan PNS dapat meraih kesejahteraan yang layak selama masa pensiun mereka. Melalui langkah-langkah ini, PT Taspen berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi para pensiunan PNS.