Pemerintah Indonesia melanjutkan komitmennya dalam meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu melalui program Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Untuk tahun 2025, program ini akan mengalami perluasan dan penyesuaian berdasarkan kebutuhan masyarakat saat ini. Bantuan ini bertujuan untuk memastikan siswa dari keluarga yang kurang mampu dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa terhambat oleh masalah finansial.
PIP merupakan salah satu inisiatif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) yang dirancang untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada siswa dari berbagai jenjang, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK. Dengan bantuan ini, pemerintah berharap bisa mengurangi angka putus sekolah yang diakibatkan oleh keterbatasan ekonomi.
Demi mencapai tujuan tersebut, pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria bagi calon penerima Bantuan PIP 2025. Para calon penerima harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan agar dapat menjadi kandidat untuk bantuan tersebut. Berikut adalah kriteria penerima Bantuan PIP tahun 2025:
-
Peserta Didik Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Siswa yang sudah memiliki KIP otomatis memenuhi salah satu syarat dasar untuk menerima bantuan ini. -
Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah
Calon penerima harus terdaftar di Dapodik, yang merupakan basis data resmi pemerintah mengenai siswa di Indonesia. -
Berasal dari Keluarga Miskin/Rentan Miskin
Siswa dari keluarga yang termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin sangat diutamakan, termasuk anak-anak yang berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH). -
Keluarga Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Siswa yang berasal dari keluarga pemegang KKS juga menjadi prioritas untuk menerima bantuan ini. -
Anak Yatim Piatu atau dari Panti Asuhan
Siswa yang kehilangan orang tua, termasuk mereka yang tinggal di panti asuhan dan para korban bencana alam, juga berhak mendapatkan bantuan. - Pelajar yang Tidak Bersekolah (Drop Out)
Siswa yang pernah terputus dari pendidikan formal juga menjadi sasaran program ini, guna membantu mereka kembali ke jalur pendidikan.
Bantuan PIP tahun 2025 akan menyediakan beberapa jenis bantuan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Berikut adalah rincian jenis bantuan yang akan diberikan:
-
Siswa SD/MI:
Bantuan sebesar Rp450.000 per tahun, ditambah iuran Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir. -
Siswa SMP/MTS:
Bantuan yang diberikan mencapai Rp750.000 per tahun, dengan tambahan Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir. - Siswa SMA/MA/SMK:
Bantuan terbesar dalam program ini, mencapai Rp1.800.000 per tahun, serta Rp500.000 hingga Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
Dengan anggaran dan kriteria yang sudah disiapkan, PIP tahun 2025 diharapkan dapat membantu ribuan siswa yang membutuhkan dukungan keuangan untuk melanjutkan pendidikan mereka. Program ini tidak hanya mencakup bantuan tunai, tetapi juga berbagai fasilitas yang mendukung kelancaran proses belajar mengajar.
Melalui program ini, pemerintah berharap pendidikan yang berkualitas dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, sehingga menciptakan generasi yang lebih cerdas dan berdaya saing tinggi. Jadi, bagi para calon penerima, dengan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, kesempatan untuk mendapatkan manfaat dari Program Indonesia Pintar semakin terbuka lebar.