Cek Sekarang! Syarat Dapat Bansos PKH dan BPNT 2025 Terungkap!

Pada Maret 2025, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali melanjutkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu. Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat miskin dan meningkatkan kesejahteraan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun, tidak semua orang dapat menerima bantuan ini. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat terdaftar sebagai penerima bansos.

Syarat untuk menerima bansos PKH sangat spesifik, terutama karena program ini memiliki ketentuan yang lebih ketat dibandingkan BPNT. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bansos PKH:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Memiliki dokumen identitas yang sah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
4. Penerima PKH tidak boleh berasal dari anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
6. Memenuhi kriteria Keluarga Penerima Manfaat, yang mencakup:
– Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun) untuk pemenuhan gizi.
– Anak yang bersekolah, dari tingkat SD hingga SMA, untuk mendukung pendidikan.
– Penyandang disabilitas berat untuk bantuan khusus.
– Lansia berusia 70 tahun ke atas untuk kesejahteraan.

Sementara itu, untuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), syarat-syarat yang harus dipenuhi calon penerima mencakup:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki e-KTP yang valid.
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berdasarkan data dari kelurahan setempat.
4. Penerima bantuan tidak boleh berasal dari anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya.

Besaran dana yang akan diterima oleh Penerima Bansos PKH di tahun 2025 bervariasi berdasarkan kriteria tertentu. Rincian bantuan yang akan diberikan adalah sebagai berikut:

– Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun).
– Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun).
– Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap (total Rp900.000 per tahun).
– Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap (total Rp1.500.000 per tahun).
– Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap (total Rp2.000.000 per tahun).
– Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun).
– Lansia (70 Tahun ke Atas): Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun).

Sementara untuk BPNT, setiap masyarakat yang terdaftar akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Baik bansos PKH maupun BPNT dapat dicairkan melalui rekening bank yang ditunjuk (Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, atau Bank Mandiri).

Masyarakat diharapkan dapat memperhatikan syarat-syarat tersebut dengan seksama untuk memastikan kelayakan mereka dalam menerima bantuan sosial. Program-program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi rentan. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan beban kehidupan sehari-hari masyarakat kurang mampu dapat sedikit terkurangi dan memberikan harapan baru untuk masa depan yang lebih baik.

Berita Terkait

Back to top button