
Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus akan kembali diluncurkan pada tahun 2025, memberikan harapan baru bagi siswa-siswa dari keluarga tidak mampu di DKI Jakarta. Program ini merupakan inisiatif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua, mulai dari pembelian seragam, alat tulis, hingga kebutuhan belajar lainnya. Namun, untuk dapat menjadi penerima KJP Plus 2025, terdapat sejumlah syarat dan prosedur yang mesti dipenuhi.
Syarat menjadi penerima KJP Plus 2025 dirancang untuk memastikan bahwa bantuan mencapai mereka yang benar-benar membutuhkan. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima:
1. Terdaftar sebagai Warga DKI Jakarta
Calon penerima wajib menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan domisili di DKI Jakarta.
2. Siswa Aktif
Bantuan ditujukan untuk siswa yang masih aktif bersekolah di jenjang SD, SMP, SMA/SMK, atau pendidikan nonformal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon penerima harus tercantum dalam DTKS sebagai keluarga yang berhak menerima bantuan sosial.
4. Berasal dari Keluarga Tidak Mampu
Pengajuan harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau data pendukung lainnya untuk membuktikan kondisi ekonomi keluarga.
5. Tidak Sedang Menerima Bantuan Pendidikan Lainnya
Siswa yang sudah mendapatkan bantuan pendidikan dari program lain tidak akan bisa mengajukan permohonan KJP Plus.
6. Tidak Memiliki Kendaraan Pribadi Roda 4
Syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerima termasuk dalam golongan keluarga yang membutuhkan.
Untuk kelancaran proses pendaftaran dan verifikasi, calon penerima juga harus menyiapkan sejumlah dokumen penting:
– Formulir kelengkapan data.
– Surat permohonan KJP Plus.
– Surat pernyataan kepatuhan dalam penggunaan dana bantuan sosial.
– Salinan KTP orang tua/wali dan siswa.
– Salinan Kartu Keluarga (KK).
– Surat pernyataan tanggung jawab dari kepala sekolah.
Proses pendaftaran KJP Plus 2025 dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
1. Akses Situs Resmi
Kunjungi https://kjp.jakarta.go.id untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai pendaftaran.
2. Isi Formulir Pendaftaran
Klik pada menu “Daftar Online” dan isi formulir dengan data diri yang akurat.
3. Unggah Dokumen Pendukung
Pastikan untuk mengunggah dokumen dalam format yang sesuai dan jelas terbaca.
4. Verifikasi Data
Periksa kembali semua data sebelum mengirimkan pendaftaran.
5. Kirim Pendaftaran
Setelah selesai, klik tombol “Daftar” untuk mengajukan permohonan.
6. Tunggu Proses Verifikasi
Status penerimaan akan diinformasikan melalui SMS atau email setelah proses verifikasi selesai.
Setelah mendaftar, calon penerima dapat mengecek status pendaftaran mereka dengan cara:
1. Kunjungi situs resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id.
2. Pilih menu “Pencairan”.
3. Klik “Periksa Status Penerimaan KJP”.
4. Masukkan NIK siswa, tahun penerimaan KJP, dan pilih tahap I.
5. Klik “Cek” untuk melihat hasilnya.
Bantuan yang diberikan melalui KJP Plus 2025 bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan. Berikut besaran dana yang akan diterima setiap jenjang:
– SD: Rp250.000 per tahap.
– SMP: Rp300.000 per tahap.
– SMA/SMK: Rp420.000 hingga Rp600.000 per tahap.
Dana ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan seperti buku, seragam, alat tulis, transportasi, dan keperluan belajar lainnya.
Jadwal pencairan KJP Plus 2025 direncanakan akan dilakukan dalam beberapa tahap, dengan tahap pertama diperkirakan cair pada awal Maret 2025. Untuk informasi lebih lanjut, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan memberikan pengumuman secara resmi.
Program KJP Plus ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan akses pendidikan bagi siswa-siswa dari keluarga kurang mampu. Dengan memenuhi semua syarat dan mengikuti prosedur pendaftaran yang benar, diharapkan tidak ada yang kehilangan kesempatan berharga ini. Informasi terbaru dapat selalu dipantau melalui situs resmi KJP dan media sosial Dinas Pendidikan DKI Jakarta.