Gadget

Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Pemerintah Indonesia telah resmi mengeluarkan jadwal lengkap hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kebijakan ini menjadikan tahun 2025 memiliki total 17 hari libur nasional dan 10 cuti bersama.

Penetapan hari libur bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam merencanakan aktivitas serta mendukung efisiensi sektor kerja baik di instansi pemerintah maupun swasta. Di samping itu, SKB ini juga memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan meski di hari libur. Lembaga yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit dan perbankan, diharapkan dapat mengatur jadwal pegawai agar tidak mengganggu layanan.

Berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional yang telah ditetapkan untuk tahun 2025:

  1. 1 Januari (Rabu) – Tahun Baru 2025 Masehi
  2. 27 Januari (Senin) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  3. 29 Januari (Rabu) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  4. 29 Maret (Sabtu) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  5. 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) – Idulfitri 1446 Hijriah
  6. 18 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
  7. 20 April (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  8. 1 Mei (Kamis) – Hari Buruh Internasional
  9. 12 Mei (Senin) – Hari Raya Waisak 2569 BE
  10. 29 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
  11. 1 Juni (Minggu) – Hari Lahir Pancasila
  12. 6 Juni (Jumat) – Iduladha 1446 Hijriah
  13. 27 Juni (Jumat) – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  14. 17 Agustus (Minggu) – Proklamasi Kemerdekaan
  15. 5 September (Jumat) – Maulid Nabi Muhammad SAW
  16. 25 Desember (Kamis) – Kelahiran Yesus Kristus

Selain hari libur nasional, pemerintah juga telah menetapkan jadwal cuti bersama yang terdiri dari 10 hari, sebagai berikut:

  1. 28 Januari (Selasa) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  2. 28 Maret (Jumat) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  3. 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) – Idulfitri 1446 Hijriah
  4. 13 Mei (Selasa) – Hari Raya Waisak 2569 BE
  5. 30 Mei (Jumat) – Kenaikan Yesus Kristus
  6. 9 Juni (Senin) – Iduladha 1446 Hijriah
  7. 26 Desember (Jumat) – Kelahiran Yesus Kristus

Pemerintah menyarankan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai swasta mematuhi aturan yang telah ditentukan. Bagi ASN, pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, keputusan untuk perusahaan swasta disesuaikan dengan kebijakan masing-masing.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan momen libur nasional dan cuti bersama ini secara produktif. Selain digunakan untuk berlibur, peserta bisa memanfaatkan waktu tersebut untuk mempererat hubungan keluarga, merawat kesehatan mental, atau mengembangkan keterampilan baru. Dengan tetap berpegang pada tujuan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara waktu istirahat dan produktivitas kerja, harapannya tahun 2025 akan menjadi tahun yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia.

Budi Santoso adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button