
Pemerintah Indonesia kembali mengimplementasikan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2025, dengan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) bagi siswa pada jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA. Setiap penerima berhak menerima dana bantuan hingga Rp750.000, yang bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa kendala finansial. Program ini merupakan upaya strategis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengurangi angka putus sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Bantuan PIP diberikan dalam bentuk uang tunai, yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah, membayar uang seragam, buku, serta biaya transportasi ke sekolah. Dalam konteks ini, rincian besaran bantuan untuk masing-masing jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
- SD/Sederajat: Rp450.000 per tahun
- SMP/Sederajat: Rp750.000 per tahun
- SMA/SMK/Sederajat: Rp1.000.000 per tahun
Dana bantuan ini akan dicairkan secara bertahap kepada siswa yang telah memenuhi syarat sebagai penerima manfaat. Para orang tua diimbau untuk segera mengecek status penerimaan bantuan agar dapat melakukan pencairan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Untuk dapat menerima bantuan PIP, siswa diwajibkan memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
- Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah negeri atau swasta yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau terdaftar sebagai calon penerima bantuan PIP berdasarkan rekomendasi sekolah.
- Tidak menerima bantuan serupa dari program lain.
Jika siswa memenuhi semua kriteria di atas, mereka dapat segera mengajukan pencairan dana sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Berikut adalah langkah-langkah untuk klaim dana bansos PIP sebesar Rp750.000:
Cek Status Penerima Bantuan: Siswa atau orang tua perlu mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima PIP melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
Ambil Surat Keterangan dari Sekolah: Jika nama siswa terdaftar sebagai penerima PIP, langkah berikutnya adalah mengambil surat keterangan dari sekolah sebagai bukti penerimaan bantuan.
Kunjungi Bank Penyalur: Setelah mendapatkan surat keterangan, siswa harus mendatangi bank penyalur yang ditunjuk pemerintah, seperti Bank BRI, Bank BNI, atau Bank Mandiri, dengan membawa dokumen-dokumen seperti:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Pelajar atau KTP (jika ada)
- Buku rekening SimPel atau KIP (jika sudah memiliki)
- Surat keterangan dari sekolah
- Proses Pencairan Dana: Setelah semua dokumen diverifikasi oleh pihak bank, siswa atau orang tua dapat menarik dana bantuan PIP melalui teller atau ATM sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan.
Pencairan dana PIP dilakukan secara bertahap sepanjang tahun. Siswa disarankan untuk selalu mengecek informasi terbaru dari sekolah atau situs resmi PIP agar tidak ketinggalan jadwal pencairan.
Program Indonesia Pintar telah memberikan dampak positif terhadap pendidikan di Indonesia dengan membantu jutaan siswa dalam memperoleh akses pendidikan yang lebih baik. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan tidak ada lagi siswa yang terpaksa putus sekolah karena masalah ekonomi. Pemerintah juga terus melakukan evaluasi terhadap program ini agar distribusi bantuan lebih tepat sasaran dan memberikan dampak yang maksimal. Oleh karena itu, bagi siswa yang tercatat sebagai penerima PIP, sangat penting untuk segera melakukan klaim dana bantuan ini agar bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan pendidikan.